Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Barat memberikan pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan pengurusan SIM A dan SIM C tersebut dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lombok Barat, Jalan TGH. Lopan, Kecamatan Labuapi, pada Selasa, 3 November 2026.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 Wita hingga selesai ini melibatkan tiga personel dari Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Lombok Barat. Kehadiran fasilitas pelayanan publik ini ditujukan untuk mendekatkan akses pengurusan dokumen berkendara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga setempat.
Alur Pelayanan dan Pengisian Survei
Pelaksanaan pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lombok Barat dirancang agar dapat diakses secara tertib dan efisien. Tiga personel Satlantas yang bertugas melayani berbagai tahapan administratif yang dibutuhkan oleh pemohon SIM secara berurutan.
Rangkaian proses dimulai dari tahap pendaftaran, dilanjutkan dengan registrasi data diri, serta proses identifikasi pemohon. Setelah seluruh tahapan verifikasi data rampung dan memenuhi persyaratan, petugas langsung melanjutkan ke proses pencetakan SIM A maupun SIM C.
Selain menerbitkan dokumen berkendara, petugas juga meminta para pemohon untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setelah mendapatkan pelayanan. Pengisian survei ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengukur tingkat kepuasan publik serta mengevaluasi kualitas standar pelayanan yang diberikan setiap harinya.
Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Anton Prasetya Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penugasan personel di fasilitas publik seperti MPP merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pihaknya terus berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan, cepat, dan mudah dijangkau oleh warga Kabupaten Lombok Barat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan perpanjangan SIM A dan C. Melalui kehadiran personel di Mall Pelayanan Publik ini, kami berharap proses administrasi lalu lintas dapat dirasakan lebih dekat, efisien, dan transparan oleh masyarakat,” ujar Iptu Anton Prasetya Wijaya, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pelayanan perpanjangan SIM pada hari tersebut berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan kendala berarti selama proses pendaftaran hingga pencetakan dokumen, berkat kesiapan personel serta tertibnya antrean dari para pemohon yang hadir di lokasi.












