Binkam

Satgas Pangan Lombok Barat Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Gerung

×

Satgas Pangan Lombok Barat Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Gerung

Sebarkan artikel ini
Satgas Pangan Lombok Barat Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Gerung
Satgas Pangan Lombok Barat Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Gerung

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengerahkan Tim Satuan Tugas Reserse (Satgasres) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan untuk memantau stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting) di Pasar Tradisional Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan inspeksi mendadak yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dilakukan guna memastikan kepatuhan para pedagang terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dasar Hukum dan Pelaksanaan Pengawasan

Operasi pemantauan harga pasar ini berlandaskan pada Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (SK Kabapanas) Nomor 97/TS.02.02/K/01/2026 tentang Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, anggota Satgasres menyambangi sejumlah kios pedagang eceran di kompleks Pasar Tradisional Gerung, di antaranya Toko Ibu Huriah, Toko Ibu Erel, Toko Ibu Sum, Toko Ibu Ning, Toko Ibu Hadijah, dan Toko Pak Mar.

Pengecekan ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi lonjakan harga yang tidak wajar serta menjaga kepastian mutu komoditas pangan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rincian Temuan Harga Bahan Pokok di Lapangan

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di enam titik toko tradisional tersebut, mayoritas komoditas pangan terpantau berada dalam kondisi stabil, bahkan beberapa di antaranya dijual di bawah ketentuan HET maupun HAP. Beras premium tercatat dijual seharga Rp14.500 per kilogram (di bawah HET), sementara beras medium dibanderol Rp13.500 per kilogram (sesuai HET).

Untuk komoditas bumbu dapur, bawang merah dan bawang putih sama-sama dijual seharga Rp35.000 per kilogram, yang berada di bawah HAP. Namun, anomali harga ditemukan pada komoditas cabai rawit merah yang melonjak hingga mencapai Rp95.000 per kilogram, berada di atas ketentuan HAP. Sementara itu, cabai merah keriting masih stabil di angka Rp35.000 per kilogram atau di bawah HAP.

Komoditas gula pasir, baik curah maupun kemasan, terpantau seragam dijual seharga Rp17.500 per kilogram, yang telah sesuai dengan HAP. Stabilitas harga juga terlihat pada produk protein hewani, di mana daging sapi paha belakang dijual Rp138.000 per kilogram dan paha depan Rp135.000 per kilogram (sesuai HAP). Telur ayam ras dijual Rp29.500 per kilogram (di bawah HAP), daging ayam ras Rp42.000 per kilogram (sesuai HAP), serta minyak goreng rakyat merek Minyakita stabil di harga Rp15.700 per kilogram sesuai HAP.

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai pasar tradisional lainnya di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Langkah preventif ini diambil demi melindungi hak-hak konsumen serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan transparan di tengah masyarakat.

“Hasil pengecekan hari ini menunjukkan bahwa sebagian besar bahan pokok penting di Pasar Tradisional Gerung masih stabil dan sesuai dengan HET maupun HAP yang berlaku. Namun, kami mencatat adanya komoditas seperti cabai rawit merah yang harganya berada di atas HAP. Tim Satgasres akan terus memantau pergerakan harga ini secara intensif untuk mengantisipasi gejolak lebih lanjut di pasaran,” ujar AKP Heddy Permana Putra saat memberikan keterangan terkait hasil sidak tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau para pedagang agar tetap mematuhi ketentuan harga yang berlaku dan tidak melakukan spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat luas. Satgasres Saber Pangan Polres Lombok Barat juga membuka ruang koordinasi dengan instansi terkait guna mengambil langkah antisipatif apabila ditemukan pelanggaran distribusi maupun lonjakan harga yang signifikan kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *