Peristiwa

Bahaya kembang Api, Gedung PSB SDN 1 Kuripan Nyaris Terbakar

×

Bahaya kembang Api, Gedung PSB SDN 1 Kuripan Nyaris Terbakar

Sebarkan artikel ini

Kuripan – Gedung PSB (Pusat Sumber Belajar) SDN 1 Kuripan kecamatan kuripan kabupaten Lombok barat, nyaris terbakar, beruntung Pemadaman api dapat dilakukan dengan cepat, Minggu (25/4/2021).
Kapolsek Kuripan, Iptu Agus Supriadi, SH mengatakan dugaan awal kebakaran Gedung PSB SDN 1 Kuripan disebabkan oleh kembang api.
“Gedung PSB tersebut terbakar pada bagian depan atap teras dan tidak sampai masuk kedalam gedung, dugaan kebarakan akibat dari kembang api ini, berdasarkan keterangan dari warga sekitar,” ujarnya.
Bagian gedung yang terbakar merupakan bagian atap teras depan Gedung, dan dapat dipadamkan oleh bantuan masyarakat sekitar, serta satu unit mobil Damkar Pemda Lobar.
“Beruntung api dapat langsung dipadamkan, Sekitar 15 menit kemudian, sehingga api tidak menyebar melalap sekitar Gedung ini,” terangnya.
Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian diperkirakan oleh pihak sekolah Gedung PSB sekitar Rp. 2,5 juta
“Untuk mengantispasi hal-hal yang tidak dinginkan, dalam pemadaman kebakaran ini mendapat penjagaan atau pengamanan Personil Sektor kuripan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari warga, bahwa disekitar Gedung yang terletak di dekat lapangan, anak-anak sering memainkan kembang api di Lokasi ini.
“Dari pihak Kepolsian sering mengingatkan akan bahaya kembang api, terkait penertiban sudah dilakukan yang menyasar petasan dan kembang api tanpa ijin menjual,” terangnya.
Sehingga kapolsek menghimbau kepada orang tua agar tidak lalai dalam mengawasi anak-anak sehingga hal ini tidak akan terjadi lagi.
“Tentunya ada konsekuensinya, berdalih mendapatkan secara legal atau memiliki ijin menjual, namun bila dinilai membahayakan makan akan dilakukan tindakan tegas, termasuk terhadap orang tua bila lalai mengawasi anak-anaknya,” pungkasnya.
Walaupun sebatas dugaan, peredaran kembang api di Wilayah Kuripan akan lebih diperketat, baik yang tidak memiliki ijin menjual, maupun yang memiliki ijin menjual.
“Petasan sudah jelas tidak ada ijin menjual, sedangkan kembang api bila dinilai berpotensi membayakan, tidak menutup kemungkinan dilakukan pelarangan dalam memainkannya,” ujarnya.
Menurutnya, bahaya kembang api ini sudah jelas dampaknya, ditambah lagi saat ini masyarakat tengah melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
“Dugaan ini akan tetap diusut, untuk meastikan penyebab pasti kebakaran di Gedung PSB (Pusat Sumber Belajar) SDN 1 Kuripan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *