Lombok Barat, NTB – Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan Masyarakat dalam menunaikan Ibadah Puasa, Jajaran Polres Lombok Barat menyita sejumlah Minuman Keras tanpa izin di Wilayah kecamatan Batulayar, Kamis (31/3/2022).
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi, SH mengungkapkan sasaran kegiatan ini termasuk kepada minuman keras Tradisional.
“Memastikan agar masyarakat merasa lebih khusyuk dalam menunaikan Ibadah Puasa, tentunya dengan beredarnya Minuman keras tanpa izin ini dapat mengganggu kegiatan Ibadah Masyarakat,” katanya.
Namun demikian, Kasat Resnarkoba memastikan bahwa, walaupun penindakan dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih, tetap mengedepankan cara humanis.
“Cara bertindaknya memberikan pemahaman kepada pemilik maupun penanggung jawab maupun penjual miras tanpa izin terkait penindakan dan penyitaan ini,” ucapnya.
Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP yaitu seputaran Desa Batulayar Kec Batulayar Lombok Barat, sering di jadikan sebagai tempat memperjual belikan minuman keras tanpa izin.
“Informasinya sekaligus dijadikan tempat mengkonsumsi minuman keras tanpa izin, sehingga atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi, SH kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan pengintaian di seputaran TKP.
“Setelah memberikan pemahaman kepada penanggung jawab, selanjutnya sejumlah barang bukti berupa menuman keras dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat,” katanya.
Diantaranya berupa minuman Beralkohol Merk Bir Bintang dan minuman jenis tuak tanpa izin langsung diamankan.