Lombok Barat, NTB – Operasi Gabungan Yustisi, Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, digelar di Jalur Keling, Desa Montong Are Kec. Kediri Kab. Lobar, Senin (7/2/2022)
Kapolsek Kediri Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Heri Santoso mengatakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini melibatkan personel Gabungan TNi-Polri dan Pemda Lobar.
“Diantaranya dari Polres Lobar, Polsek Kediri, Posramil Kediri, Sat Pol PP Lobar, Dishub Lobar dan Bapenda Lombok Barat,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka Penanggulangan Penyakit Menular, pencegahan Covid 19 khususnya di Kabupaten Lombok Barat.
“Kali ini digelar di Perbatasan Lombok Barat- Lombok tengah di Jalur Keling Kecamatan Kediri,” ucapnya.
Kegiatan ops yustisi ini menyasar terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker, yang diarahkan ke meja penindakan yang akan dilakukan oleh anggota Sat Pol PP.
“Dibagi menjadi dua regu, Regu 1 dari arah Kediri – Lombok Tengah sedangkan Regu 2 dari Arah Lombok Tengah – Kediri,” katanya.
Adapun hasil dari kegiatan operasi penindakan pelanggar yang tidak mematuhi protokol Covid-19 ( penggunaan masker ) sebanyak 52 orang.
“Diberikan tindakan Sanksi sosial sebanyak 52 orang, dan sanksi Administratif nihil,” imbuhnya.
Kegiatan Ops gabungan ini berjalan dengan aman dan lancar, dan Kapolsek juga menegaskan bahwa Jajarannya siap mendukung dalam setiap kegiatan pendisiplinan Prokes ini.
“Tentunya ini sangat berkaitan dengan gelaran MotoGP di Mandalika Lombok Tengah, melalui pendisiplinan prokes ini diharapkan , gelaran MotoGP sukses di gelar, ditengah masa pandemi saat ini,” tutupnya.