Gerung – Polsek Gerung melakukan Kegiatan Razia Imbangan Non Yustisi, Penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular Covid – 19.
Bertempat di Jalan Raya Suka Makmur, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, sejumlah personel Polsek Gerung memeriksa sejumlah penguna jalan terkait penggunaan masker.
Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, S.H. mengatakan dalam kegiatan ini sifatnya imbangan, sehingga dilakukan secara mandiri.
“Dilakukan secara mandiri, dalam mendukung dalam memaksimalkan pencegahan penyebaran covid-19, khususnya di Wilayah Gerung,” ungkapnya.
Melalui Operasi Imbangan ini, diharapkan semakin membiasakan masyarakat untuk tetap disiplin dalam penerapan protocol Kesehatan.
“Dalam kegiatan ini, menjaring 48 pelanggar, Sebagian besar lalai dalam menggunakan masker saat beraktifitas,” pungkasnya.
Adapun sanksi yang diberikan dalam Penertiban perda No 7 Tahun 2020, diantaranya Sanksi Teguran Tertulis sebanyak 11 orang, dan Sanksi Teguran Lisan Jumlah 37 orang.
“Sedangkan Sanksi Tindakan Fisik dan sanksi social tidak ada, jadi kali ini kegiatan ops imbangan ini sifatnya peringatan atau edukasi,” tandasnya.
Sementara untuk para pelanggar ini, diberikan Masker gratis Kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.