Hukrim

Simpan Sabu, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku di Lombok Barat

×

Simpan Sabu, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Simpan Sabu di Lombok Barat, Inisial RF dan MU

Lombok Barat, NTB – Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Keduanya tertangkap pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Irvan Surahman S.Tr.K, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku dan barang bukti telah mengamankannya ke Polres Lombok Barat.

“Kedua terduga pelaku masing-masing inisial RF dan MU. RF bekerja sebagai oknum tenaga honorer di Lombok Barat. Sementara MU tidak memiliki pekerjaan,” ungkapnya, Senin (8/5/2023).

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Simpan Sabu di Lombok Barat, Inisial RF dan MUMasyarakat Merasa Resah Atas Aktifitas Mereka

Kedua terduga merupakan warga setempat. Adapun awal mula pengungkapan berdasarkan informasi dari Masyarakat sekitar yang merasa resah atas aktifitas mereka.

Baca Juga  Kegiatan Vaksinasi di Kediri pada Bulan Ramadhan, Animo Masyarakat Masih Tinggi

“Jadi, berawal dari Informasi Masyarakat, bahwa menduga rumah RF sering menjadi tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Sehingga, menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim Sat Resnarkoba menginvestigasinya dengan melakukan penggeledahan di TKP.

Perangkat Desa dan Warga Setempat Saksikan Langsung Penggeledahan

Iptu Irvan memastikan bahwa perangkat desa dan Masyarakat setempat menyaksikan langsung, saat tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan.

Alhasil, tim Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti, berupa 2 klip plastik bening yang masing-masing berisi 3 pocket klip plastik transparan. Juga 6 pocket klip plastik transparan dengan dugaan berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, tim Sat Resnarkoba juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 unit hp android merk Redmi biru muda, 1 unit hp android merk hitam. Sebuah buah sikat cuci, dua buah dompet emas warna biru muda, sebuah gunting. Serta 3 buah pipet plastik berbentuk huruf “L”, 1 buah bong alat hisap shabu, dan uang tunai sebesar Rp 462 ribu.

Baca Juga  Polsek Batulayar dan Pemerintah Desa Senggigi Bersatu Bersihkan Pantai Kerandangan: Aksi Peduli Lingkungan Menyapu Sampah Serentak

“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kedua terduga pelaku. Untuk memastikan bahwa kasus ini dapat mengungkapnya secara menyeluruh,” tandasnya.

Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji urine terhadap kedua terduga pelaku. Serta mempersiapkan barang bukti yang menduganya narkotika jenis sabu tersebut, untuk diuji di Lab. BPOM/Labfor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *