BeritaBinkamHukrim

Tahun 2022, Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat Menurun

×

Tahun 2022, Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat Menurun

Sebarkan artikel ini
Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat Tahun 2022 Menurun

Lombok Barat, NTB – Sepanjang Tahun 2022, penegakan Hukum Polres Lombok Barat, jumlah kejahatan mengalami penurunan.

Demikian juga Kasus kejahatan yang menjadi perhatian publik seperti Pencurian dengan Pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan Pencurian kendaraan bermotor mengalami penurunan.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK mengatakan ini diikuti dengan penyelesaian kasus, Sabtu (31/12/2022).

“Secara keseluruhan, kejahatan mengalami penurunan, sebanyak 11%, yang mana pada tahun 2021 terjadi sebanyak 572 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 508 kasus,” jelasnya.

Penegakan Hukum dalam Operasi Kepolisian

Terkait dengan penegakan hukum, Polres Lombok Barat juga melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian.

“Pada tahun 2022 menurut data kita yang ada, crime total dalam kegiatan Operasi di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat kita yang ada 209 kasus,” terangnya.

Penyelesaian ada di 135 kasus, dengan perincian untuk prostitusi 3 kasus kemudian judi 10 kasus. Curat ada 12 kasus, curanmor ada 2 kasus, curas 4 kasus.

“Kemudian untuk pidana umum yang dilaksanakan di masing-masing Polres maupun polsek. Crime total sebanyak 182 kasus, kemudian PPA ada 22 kasus, tipiter ada 2 kasus, dan tipidkor ada 3 kasus,” terangnya.

Sehingga crime total sebanyak 209 kasus dengan crime clearn sebanyak 135 kasus

Kasus Narkoba: Polres Lobar Amankan 217,4 Gram Sabu

“Untuk Kasus Narkoba pada Tahun 2022 ini, kita menangani sebanyak 44 kasus narkoba, dengan tersangka sebanyak 53 orang,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan kasus miras menangani sebanyak 127 kasus, dengan 127 terduga pelaku.

Dari sekian penanganan kasus Narkoba, selama 2022 berhasil menyita 217,4 gram sabu. Sedangkan ganja sebanyak 972,69 gram dan obat-obatan terlarang ada 207 butir.

“Serta barang bukti uang sebesar Rp 120 juta. Sesangkan unntuk miras ilegal atau tidak berizin ada 1.381 botol,” imbuhnya.

Kapolres Lobar mengaskan bahwa Kepolisian dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memberantas Miras ilegal maupun peredaran narkoba di Wilayahnya.

“Komitmen ini akan terus berlanjut di tahun 2023, kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk penegakan hukum,” tandasnya.

Usai konferensi pers akhir Tahun 2022, Kapolres Lombok Barat bersama Fokopimda Lombok Barat, dan stake holder lainnya melakukan pemusnahan Barang Bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *