Berita

Polsek Labuapi Tindak 20 Pelanggar Prokes, Dapat Sanksi Teguran

×

Polsek Labuapi Tindak 20 Pelanggar Prokes, Dapat Sanksi Teguran

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Dalam Pengawasan Penerapan Prokes di Labuapi, Jajaran Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, lakukan Razia Prokes di Jl. Raya Gunung Pengsong Desa Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lobar, Sabtu (24/7/2021).

 

Kapolsek Labuapi Iptu Agus Priyo Wahono mengatakan dalam pelaksanaannya tetap dengan pendekatan cara humanis.

 

“Diharapkan Kesadaran dalam Prokes ini bukan karena keterpaksaan, namun tumbuh dari kesadaran Masyarakat itu sendiri, sehingga tidak bosan-bosan mengingatkan untuk membiasakan diri menerapkan Prokes,” ungkapnya.

 

Dikatakan pula bahwa, kagiatan penertiban prokes dalam bentuk Operasi Non Yustisi ini, merupakan kegiatan imbangan yang dilakukan jajarannya, yang dilakukan secara mandiri.

 

Baca Juga  Polsek Labuapi Gelar Patroli Malam Blue Light untuk Ciptakan Rasa Aman dan Antisipasi Tindak Kejahatan 3C

“Kegiatan razia penertiban penggunaan Masker ini mengacu kepada Penegakan Non Yustisi PERDA NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular,” katanya.

 

Kegiatan Operasi yang dilakukan di Depan Mapolsek Labuapi ini, menjaring 20 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker.

 

“Tindakan yang dilakukan, melakukan teguran terhadap 20 pelanggar ini, dan diarahkan putarbalik, untuk melengkapi diri dengan Prokes terlebih dahulu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *