Lombok Barat, NTB – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat melaksanakan kegiatan patroli terjadwal polres lombok Barat. Guna meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas serta memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat, Sabtu (20/5/2023) mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WITA.
Kegiatan patroli terjadwal ini memfokuskannya pada penanganan tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor). Serta balap liar di sepanjang jalur Bil 1 dan Bil 2 wilayah hukum Polres Lombok Barat.
Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat.
“Menghimbau kepada Masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, melawan arus. Penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya, berboncengan lebih dari satu orang, mengangkut orang dengan mobil bak terbuka.
Serta penggunaan telepon seluler saat berkendara, sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Hasilnya, dalam kegiatan patroli terjadwal Patroli Terjadwal Polres Lombok Barat ini, situasi sepanjang jalur Bil 1 dan Bil 2 Baypas serta wilayah Lombok Barat masih dalam keadaan aman dan kondusif. Arus lalu lintas terpantau lancar, sementara tidak ada laporan adanya balap liar yang terdeteksi,” terangnya.
Selain itu, kehadiran polisi dalam patroli ini juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan memberikan pelayanan prima dan menjaga kebersamaan masyarakat dengan kepolisian.
“Harapannya tercipta kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas,” imbuhnya.
Sat Lantas Polres Lombok Barat terus berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dalam menjaga kamseltibcar lantas, serta melayani masyarakat dengan baik.