Lombok Barat, NTB – Hati-hati menerima panggilan Telepon saat berkendara, seperti yang dialami oleh seorang ibu muda, Warga perumahan di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, dijambret saat berkendara, Jumat (11/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pelaku jambret ini diduga berjumlah dua orang, saat melakukan aksinya.
“Salah satu tersangka berinisial MA (23), seorang Buruh Harian Lepas, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, telah berhasil kami amankan,” ungkapnya, Minggu (18/7/2021).
Penjambretan ini berawal saat Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial RD (33) usai berbelanja, disebuah Toko Retail di Desa Perampuan Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat, akan pulang menuju kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat diperjalanan, korban menerima paggilan telepon dari keluarganya, dengan posisi handphone miliknya di tempelkan di telinga bagian kirinya,” ucapnya.
Tiba – tiba diperjalanan korban dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal, menggunakan satu unit sepeda motor, langsung mengambil paksa atau merampas handphone Korban.
“Karena posisi korban sedang menerima telpon berhasil berkendara, para pelaku dengan mudah merampas handphone milik Korban, kemudian dua orang pelaku ini langsung langsung kabur,” jelasnya.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya, ke arah Bongor – Jeranjang Kec. Gerung, namun kehilangan jejak.
“Atas peristiwa ini, satu unit handphone korban berhasil dibawa kabur pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.9 juta,” terangnya.
Dharma menjelaskan bahwa, dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mendapat titik terang tentang identitas pelaku, sehingga melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dalam kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku utama mengarah kepada MA, sehingga tim kami langsung melakukan pengejaran di Rumahnya,” ucapnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku utama, sehingga Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar segera melakukan pengejaran di rumahnya di Desa Suka Makmur, Gerung, Jumat (16/7/2021).
“Tanpa perlawanan, MA berhasil kami amankan dirumahnya, dan dari hasil interogasi awal, mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama rekannya Inisial Y,” katanya.
MA lagsung digelandang ke Mapolres Lombok untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya MA dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun hukuman kurungan penjara.