Lombok Barat, NTB – Satuan Tugas (Satgas) Penegak Hukum (Gakkum) Polres Lombok Barat, Polda NTB, sedang gencar melakukan patroli siber menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Langkah ini untuk mencegah dan menindak segala bentuk kejahatan siber yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu 2024.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP M. Rayendra Rizqilla Abadi Putra, S.T.K., SIK, menyatakan bahwa pelaksanaan patroli siber meliputi sosial media dan media online.
Patroli Siber
Rayendra menjelaskan bahwa patroli siber ini melibatkan beberapa kegiatan, antara lain:
- Melakukan pemantauan terhadap isu-isu yang berkembang terkait Pemilu 2024 di media sosial dan media online.
- Mengumpulkan data dan informasi terkait kejahatan siber yang berpotensi mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.
- Melakukan profiling terhadap pelaku atau potensi pelaku kejahatan siber.
- Menganalisis data atau sistem IT terkait pengamanan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain patroli siber, Satgas Gakkum Polres Lombok Barat juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di luar tindak pidana Pemilu yang terjadi sebagai akibat penyelenggaraan Pemilu.
“Kami dari Satgas Gakkum berkomitmen dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan Pemilu 2024,” ungkapnya.
Rayendra menambahkan bahwa Satgas Gakkum Polres Lombok Barat akan terus bekerja sama dengan stakeholder terkait. Seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
“Untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan tertib,” imbuhnya.
Potensi Ancaman Kejahatan Siber
Potensi ancaman siber dalam pelaksanaan Pemilu 2024 cukup besar. Mengingat pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah yang pelaksanaannya secara serentak. Beberapa potensi ancaman siber yang perlu mendapat perhatian adalah:
- Peretasan sistem elektronik (hacking), seperti peretasan sistem KPU, sistem pemilu, atau sistem informasi partai politik.
- Intersepsi ilegal, seperti penyadapan komunikasi antara penyelenggara Pemilu, petugas pemilu, atau pemilih.
- Pengubahan tampilan situs web, seperti penyebaran berita bohong atau kampanye hitam.
- Gangguan sistem (system interference), seperti serangan denial of service (DoS) atau serangan distributed denial of service (DDoS).
- Manipulasi data, seperti manipulasi hasil pemilu atau manipulasi data pemilih.
Untuk mengatasi potensi ancaman siber tersebut, memerlukan kerjasama yang sinergis antara pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman siber dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terkait dengan Pemilu 2024,” pungkasnya.
Menurutnya, Satgas Gakkum Polres Lombok Barat siap menjaga integritas dan keberlangsungan Pemilu 2024 demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Indonesia.