Sekotong, Lombok Barat – Polsek Sekotong melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Dusun Mekar Sari, Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (30/9/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Sekotong dengan memberikan pemahaman tentang UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Sekotong juga memberikan pamphlet tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi TPPO ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.
“TPPO adalah kejahatan transnasional yang sangat merugikan korban. Oleh karena itu, kita perlu mencegah terjadinya TPPO,” ujar Iptu I Ketut Suriarta.
Dalam sosialisasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sekotong menyampaikan bahwa TPPO dapat terjadi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan memanfaatkan pekerja migran ilegal.
“PMI ilegal sangat rentan menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, kita perlu menghindari menjadi PMI ilegal,” ujar Iptu I Ketut Suriarta.
Iptu I Ketut Suriarta juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya dugaan TPPO.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mencegah terjadinya TPPO,” tutup Iptu I Ketut Suriarta.
Kegiatan sosialisasi TPPO ini berjalan dengan aman dan lancar. Masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut terlihat antusias dan memahami materi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sekotong.