Lombok Barat, 28 Oktober 2024 – Kepolisian Resor Lombok Barat menggelar siaran pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika dan pemusnahan barang bukti hasil operasi Sat Resnarkoba.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Patria Tama Polres Lombok Barat, hadir Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., dan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., yang memberikan pernyataan terkait kasus besar ini.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil upaya keras tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi. Dalam kasus ini melibatkan tersangka berinisial SW alias F, yang diketahui adalah seorang wanita.
Kronologi Penangkapan Tersangka SW Alias F
Menurut Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, tersangka SW (22 tahun) diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu yang diatur oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram.
Kasus ini terungkap pada tanggal 5 Oktober 2024, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa SW kerap melakukan perjalanan ke Bali untuk mengambil narkotika.
Berdasarkan informasi ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan investigasi intensif untuk mengonfirmasi aktivitas tersangka.
“Setelah melakukan pengintaian yang matang, kami berhasil menangkap tersangka di Areal Pelabuhan ASDP Lembar pada pukul 01.15 Wita, ketika dia turun dari kapal yang membawanya dari Bali,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika, yang memimpin langsung operasi tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tas milik tersangka. Di antaranya, dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 535,88 gram atau berat netto 496,73 gram.
Barang bukti ini disembunyikan di dalam pembungkus biskuit dan tas belanja bertuliskan “Gogreen Alfamart.”
Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menerima barang haram ini dari seorang bernama J di Bali. Ia berperan sebagai kurir yang diupah sebesar Rp10 juta untuk mengambil narkotika yang akan diedarkan di wilayah Lombok Barat,” ujar AKBP I Komang Sarjana.
Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Provinsi
Kasus ini mengungkapkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan beberapa pihak, termasuk narapidana berinisial MB alias A, yang memerintahkan SW untuk mengambil narkotika dari Bali.
MB saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram. Tersangka SW diduga telah dua kali menjalankan peran serupa untuk membantu peredaran narkotika di wilayah Labuapi, Lombok Barat, yang menjadikan kasus ini sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi yang lebih besar.
AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, “Tersangka SW mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Namun, data kami menunjukkan bahwa ia telah beberapa kali mengambil narkotika atas perintah dari MB alias A, yang merupakan dalang di balik jaringan ini.”
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Dengan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram, SW dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman denda hingga Rp10 miliar.
“Ini adalah salah satu kasus terbesar dalam sejarah Polres Lombok Barat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih lanjut serta memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” tutup AKBP I Komang Sarjana.
Upaya Pemberantasan Narkotika di Lombok Barat
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. AKBP I Komang Sarjana menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik strategis, seperti pelabuhan, untuk mencegah masuknya barang haram ini ke Lombok Barat. Polres Lombok Barat juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika.
Melalui operasi yang terstruktur dan informasi dari masyarakat, Polres Lombok Barat berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.