Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuapi pada hari Sabtu, (3/6/2023).
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai salah satu kasus terbesar yang terjadi sepanjang tahun ini.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.A.P., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam siaran pers di Mapolres Lombok Barat pada Selasa (6/6/2023).
Dua orang pelaku, berinisial RK dan HA, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Desa Karang Bongkot Labuapi, telah ditangkap dan saat ini berada dalam tahanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Kemudian dua klip bening berisi butiran kristal, serta enam poket plastik bening berisi butiran kristal.
Selain itu, juga disita dua unit ponsel Android, gunting warna hijau, korek api, pipet kecil, kaca, pipet besar, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
“Kami mengamankan 48,03 gram narkotika dalam pengungkapan ini, yang merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada tahun 2023 ini. Pada tahun sebelumnya, pengungkapan terbesar hanya mencapai 40 gram,” ujar Kapolres Lombok Barat.
Terhadap para terduga pelaku, RK dan HA, disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jonto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah yang melebihi 5 gram.
Ancaman hukuman bagi para terduga pelaku mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana paling singkat 6 tahun dan pidana paling lama 20 tahun.