Lombok Barat, NTB – Kasat Lantas Polres Lombok Barat AKP Agus Rachman, SH memimpin langsung kegiatan pelayanan pengaturan lalu lintas (strong point) dan penerangan keliling. Bersinergi antara Polri dan Dinas Perhubungan Lombok Barat, Selasa (9/5/2023).
“Beberapa titik yang menjadi fokus pengaturan lalu lintas, pada lokasi-lokasi yang memiliki mobilitas yang tinggi Masyarakat,” ungkapnya.
Antara lain simpang jereneng, simpang surau, simpang rumak, bundaran GMS, U Turn SMPN 4 Gerung, jalur ke arah Pemda. Kemudian simpang Imam Bonjol, simpang Mesanggok, simpang Patung Koperasi, simpang Masjid Baetal Atik. Juga depan SMPN 1 Lembar, depan Mako Polres Lobar, dan jalur bil dua.
“Selama kegiatan ini juga, melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Seperti pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, mengangkut orang dengan mobil bak terbuka. Serta menggunakan hp saat berkendara, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Hasilnya menemukan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, dan melakukan penindakan melalui aplikasi e-Tilang,” ujarnya.
Hasil dari kegiatan ini adalah lima tilang dan beberapa barang bukti, yaitu dua unit ranmor roda dua, satu SIM, dan dua STNK.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengaturan lalu lintas. Bersinergi antara Polri dan Dinas Perhubungan Lombok Barat,” ujar Kasat Lantas AKP Agus Rachman, SH.