Berita

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Batulayar Sita Ratusan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

×

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Batulayar Sita Ratusan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Batulayar Sita Ratusan Minuman Beralkohol

Lombok Barat, NTB – Berantas Penyakit Masyarakat, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk tanpa dokumen perizinan, Senin (13/3/2023)

Kapolsek Batulayar, Polres Lombok Barat, Polda NTB Kompol Ricky Yuhand , S.E., S.I.K., mengatakan telah mengamankan sebanyak 158 botol minuman beralkohol berbagai merk.

“Awalnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada beberapa toko atau minimarket di kawasan Senggigi menjual minuman beralkohol. Tanpa melengkapinya dengan dokumen perizinan,” ungkapnya, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar, mendapat informasi.

“Bahwa ada beberapa minimarket di kawasan Senggigi banyak melakukan penjualan minyak beralkohol tanpa mempunyai surat ijin menjual dan mengedarkan minuman beralkohol,” terangnya.

Baca Juga  Pengamanan Kegiatan Tradisi Adat Nyongkolan di Kediri, Lombok Barat Lancar dan Aman

Setelah team melakukan pengecekan di beberapa pertokoan dan minimarket. Salah satu minimarket kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dokumen perijinan.

“Kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Batulayar mengamankan beberapa minuman beralkohol untuk di bawa ke Mako Polsek Batulayar. Untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kapolsek menegasakan bahwa, kegiatan ini bagian dari pemberantasan penyakit Masyarakat, menjelang bulan Ramadhan.

“Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat yang akan melaksanakan ibadah, utamanya pada bulan Ramadhan nantinya,” lugasnya.

Dalam penindakan ini, penjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut terancam dengan pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Atau  pasal 44 Ayat (1) Perda Kab Lobar No. 1 Thn 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran atau penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga  Sat Lantas Lombok Barat Larang Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *