Lombok Barat, NTB – Personel Gabungan TNI-Polri, Pemda Lobar dan unsur terkait lainnya, melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perda NTB no. 7 tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular di Jalan Raya Senggigi Dusun Duduk Desa Batulayar Barat Kec. Batulayar Kab. Lobar.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana mengatakan kali ini melibatkan unsur TNI-Polri, Pol PP, Dishub, dan Bapenda, Rabu (23/2/2022).
“Ditekankan tetap mengedepankan cara humanis, serta menjaga keselamatan diri dan kerja sama dengan baik,” ungkapnya.
Sedangkan pelaksanaan Ops yustisi ini menyasar pengendara yang tidak menggunakan masker, dan menjaring sebanyalk 46 pelanggar.
“Sejumlah 46 pelanggar terjaring sehingga diberikan sanksi berupa Sanksi sosial sebanyak 46 orang, sedangkan untuk sanksi admininistratif Nihil,” pungkasnya.
Melalui Operasi Yustisi ini, diharapkan masyarakat semakin diplin menerapkan prokes, ditengah laju angka penyebaran Covid-19 khususnya di Lombok Barat.
“Untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19, khususnya di Lombok Barat, apalagi sebentar lagi gelaran event intenasional MotoGP di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika,” katanya.
Sehingga melalui kegiatan ini, bertujuan agar masyarakat terbiasa menerapkan prokes dalam berkatifitas.
“Untuk melindungi Masyarakat itu sendiri, dari penyebaran covid-19, serta mewaspadai varian baru,” tandasnya.