Berita

Polisi Ciduk Penambang Kedapatan Bawa Sabu di Taman Ayu Gerung

×

Polisi Ciduk Penambang Kedapatan Bawa Sabu di Taman Ayu Gerung

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat, mengamankan seorang warga Taman Ayu, Kecamatan gerung, karea kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu, Sabtu (6/11/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Aprihadi, SH mengatakan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial MA, (40).

“MA ditangkap setelah kedapatan membawa diduga narkotika jenis dabu di Dusun Peseng Desa Taman Ayu Kec Gerung Kab Lombok Barat,” ungkapnya.

MA, pria yang kesehariannya sebagai Penambang ini memang sudah menjadi incaran petugas, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Jadi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Peseng Kec Gerung Kab Lombok Barat ini sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Baca Juga  Polsek Kediri Fogging Antisipasi DBD Jelang Pemilu 2024

Sehingga, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Tim Opsnal bergerak lansung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Pada saat itu juga, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,dan pengintaian di seputaran TKP,” katanya.

Setelah informasi yang diperoleh dirasa akurat, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga MA.

“Dalam penggeledahan, terlebih dahulu menghadirkan saksi umum sebanyak dua orang yang merupakan warga setempat,” pungkasnya.

Disaksikan oleh dua saksi umum tersebut, saat penggeledahan di sepeda motor MA, petugas berhasil menemukan diduga narkotika jenis sabu.

“Ditemukan satu bungkus rokok di balik kain warna hitam, di atas sepeda motor yang di dalamnya berisi dua klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat satu Gram,” bebernya.

Baca Juga  Peringati Hari Kartini, Bhayangkari dan PT Grab Menandatangani MoU Digitalisasi UMKM se-Indonesia

Adapun Barang Bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa satu buah alat tutup botol hisap sabu, satu unit HP, dua unit korek api rakit, dua kaca transparan, dua unit pipet, satu unit sekop, uang tunai Rp 240 ribu, satu unit kotak warna hitam tempat penyimpanan, dan satu unit motor vario warna hitam.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa menuju kantor polres lombok barat, untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk selanjutnya, tindakan yang diambil diantaranya melakukan Uji Urine terhadap terduga, dan mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *