Penagihan Secara Paksa Debt Collector di Labuapi, Polres Lobar Amankan Tiga Orang

Lombok Barat, NTBPolres Lombok Barat, mempublikasikan terkait dengan peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok Debt Collector.

Berdasarkan pengaduan korban, peristiwa ini terjadi di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menegaskan segera menindaklanjutinya, Senin (27/9/2021).

“Berdasarkan Pengaduan dari para korban, kita sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan,” ungkapnya.

Diantaranya, melakukan upaya-upaya pemeriksaan, dan mengumpulkan barang bukti di TKP.

“Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, terhadap tiga orang tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021).

“Ketiga tersangka yang sudah kita amanakan diantaranya berinisial, B, DH,  dan KP,” terangnya.

Baca Juga  Polsek Labuapi Lakukan Pengamanan, Aktifitas di Pasar Paok Kambut Desa Telagawaru Jelang Puasa

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, ketiga orang ini merupakan karyawan PT. NCS.

Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, Polres Lobar telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB.

“Karena ini memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu kita penyidik polres Lombok barat melakukan koordinasi dengan  bidang propam Polda NTB,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan bahwa, dalam memastikan keterlibatan oknum disini, tentunya ersama-sama dengan bidang propam Polda NTB.

“Sekarang ini, penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB, sementara bekerja, untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini seorang aparat kepolsian,” ujarnya.

Termasuk video yang sempat viral, yang memperlihatkan adanya senpi, Polres Lobar juga masih melakukan pendalaman.

Baca Juga  Penelitian Puslitbang Polri di Polres Lobar, Evaluasi Penggunaan Pakaian Dinas Harian Polri

“Sementara itu, terkait masih pendalaman kami, apakah senpi itu merupakan organic aparat atau bukan,” terangnya.

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka perkembangan proses kasus ini sudah pada tingkat penahanan.

“Sebagimana informasi-informasi awal yang kita terima, bisa saja lebih dari yang telah disebutkan,” ucapnya.

Terhadap aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum debt collector, Kapolres menekankan bahwa jajarannya sangat mengatensi akan hal ini.

“Saya kira, kita Polres Lombok Barat, termasuk kesatuan Kepolisian menindaklanjuti ini, sangat menjadikan atensi,” katanya.

Ini dibuktikan, dengan waktu yang tidak terlalu lama, jajarannya berhasil mengamankan ketiga tersangka ini.

“Setelah menerima pengaduan selama 1×24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kita sudah terima berhasil mengamankan ketiga oknyum  dimaksud,” pungkasnya

Baca Juga  Polres Lombok Barat Sosialisasi Pemilu 2024 ke Komunitas Pedagang Ayam dan Tokoh Masyarakat Kuripan

Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman.

“Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *