Breaking News

Hunting System Pelanggaran Kasat Mata di Jalan By Pass BIL II Makin Digalakkan

×

Hunting System Pelanggaran Kasat Mata di Jalan By Pass BIL II Makin Digalakkan

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Jajaran Polres Lombok Barat semakin gencar melakukan penindakan di Jalan By Pass BIL II, terutama pelanggaran kasat mata di lokasi ini, Jumat (25/2/2022).

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman, SH mengatakan kegiatan ini menggunakan Hunting System.

“Terutama tentang pelanggaran Jalur Cepat Jalur Lambat, yang bukan peruntukannya, termasuk yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Lalulintas,” ungkapnya, Sabtu (26/2/2022).

Pada kenyataannya, kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu petunjuk terkait peruntukan jalaur masih dinilai rendah, yang terlihat masih tingginya angka pelanggaran disini.

“Masih didominasi pelanggaran jalur, terutama untuk pengendara Roda dua yang masih melewati jalur yang bukan peruntukannya, yaitu jalur cepat,” pungkasnya.

Sehingga jajarannya rutin melakukan Hunting, untuk memastikan disiplin berlalulintas untuk meniadakan dan menekan angka kecelakaan lalulintas.

“Potensi kecelakaan lokasi ini tergolong tinggi, dan inilah yang kita tertibkan setiap hari,” pungkasnya.

Dalam sehari saja, Jajaran Satlantas Polres Lobar melayangkan sanksi tilang hingga mencapai 43 berkas, dengan barang bukti STNK sebanyak 33 berkas, SIM 5 berkas dan kendaraan bermotor sebanyak 5 unit.

Menurutnya, selain menyasar kepada pelanggaran Kasat Mata terkait pelanggaran jalur, juga menyasar pelanggaran kasat mata lainnya yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalulintas.

“Diantaranya pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, mengangkut orang dengan mobil bak terbuka dan menggunakan HP saat berkendara,” terangnya.
Pada kesempatan itu pula, Kasat Lantas menghimbau terkait kendaraan Over Load Over Dimensi (ODOL), yang saat ini masih dalam sosialisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *