1. Persyaratan
1) Fotocopy KTPdengan menunjukan KTPasli.
2) Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
3) Fotocopy Akte Lahir / Kenai Lahir / Ijazah.
4) Pasfoto berwama ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar dengan latar belakang merah
5) Bukti Kepesertaan aktif dalam program JKN
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
3. waktu pelayanan
Jam pelayanan:
- Hari Senin – Rabu Pkl 08.30 s/d 13.00 Wita
- Hari kamis pukul 08.30 s/d 13.00 Wita
- Hari Jumat Pkl. 08.30 s/d 11.30 Wita
- Hari Sabtu Pkl. 08.30 s.d 10.30 Wita
- Biaya/tarif
Rp. 30.000 ( Tiga puluh ribu rupiah), PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang PNBP di Lingkup Polri