BeritaLombok BaratSosial Budaya

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Labuapi, Cegah Peredaran Rokok atau Tembakau Ilegal

×

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Labuapi, Cegah Peredaran Rokok atau Tembakau Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai di Labuapi, Cegah Peredaran Rokok atau Tembakau Ilegal

Lombok Barat, NTB – Dalam memerangi Peredaran rokok atau tembakau illegal, bertempat di Kantor Camat Labuapi telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai (DBH-CHT) tahun 2022. Tentang  Peredaran rokok/tembakau ilegal Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat, Juamt (17/6/2022).

Dalam kegiatan ini, Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. NTB H. Wirajaya Kusuma mengatakan, salah satu pendapatan negara adalah dari tembakau yakni cukai rokok.

“Sehingga apabila dengan banyaknya perdaran rokok atau tembakau ilegal tanpa cukai, akan menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara,” ungkapnya.

Dengan keberadaan pembuat/peracik rokok/tembakau ilegal akan menimbulkan kerugian Negara, karena tidak melakukan pembayaran cukai/ijin ke Negara.

“Yang mana harganya lebih murah. Bersama stake holder terkait berupaya memberikan pemahaman kepada warga agar tidak melakukan penjualan atau pembelian rokok ilegal,” imbuhnya.

Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai di Labuapi, Cegah Peredaran Rokok atau Tembakau IlegalYang mana hal tersebut selain melanggar hukum karena merugikan penerimaan Negara dan bahaya akan rokok ilegal.

“Silahkan bagi pengusaha peracik rokok/tembakau agar mengurus terkait perijinan terkait cukai penjualan tembakau. Kepengurusannya gratis sehingga ketika terdapat sidak atau razia tidak ditindak hukum,” katanya.

Dari Bea Cukai Mataram Dhion Prasetya menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai. Bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Bagi masyarakat pembuat rokok ataupun meracik tembakau silahkan apabila ingin mengurus terkait cukai nanti akan diarahkan di Kantor Cukai Mataram,” ungkapnya.

Sehingga nantinya terdapat sidak maupun razia tidak akan tersangkut pidana tentang cukai.

“Nantinya apabila para pedagang maupun masyarakat menemukan peredaran rokok illegal, dapat mendokumentasikan. Selanjutnya melaporkan kepada Sat Pol PP dan Bea Cukai Mataram,” imbaunya.

Selanjutnya Kadis Perindag Lobar Ir. H. Muhur Zokhri menyampaikan, selain melalui sosialisasi upaya gempur rokok ilegal juga melakukannya melalui operasi pasar oleh Disperindag Lobar.

“Disperindag Lobar bersama Sat Pol PP Lobar untuk melakukan peninjauan di pasar maupun warung dan retail modern diwilayah Kab. Lobar. Selain itu dalam kesempatan ini mengharapkan kepada peserta yang hadir dapat memberikan edukasi dan arahan kepada para pedagang dan masyarakat,” imbaunya.

Mengenai ciri-ciri pengemasan produk rokok ilegal, modus-modus yang biasa digunakan dan jenis-jenis pelanggaran di bidang cukai.

Dalam kegiatan ini termonitor oleh Polsek labuapi Polres Lombok Barat, serta menghadirkan Bhabinkamtibmas setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *