Operasi

Sebanyak 15 Pelanggar Diganjar Tilang di Lombok Barat, Lakukan Pelanggaran Kasat Mata

×

Sebanyak 15 Pelanggar Diganjar Tilang di Lombok Barat, Lakukan Pelanggaran Kasat Mata

Sebarkan artikel ini

 Lombok Barat, NTB – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Barat (Lobar), gencar lakukan penindakan dalam kegiatan pelayanan pengaturan lalu lintas (strong point) di Wilayahnya, Jumat (7/1/2022).

Kali ini, sejumlah pelanggar diganjar tilang di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Polres lombok Barat, terkait pelanggaran kasat mata yang dilakukan.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman mengatakan Jajarannya sangat atensi terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.

“Diantaranya pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, mengangkut orang dgn mobil bak terbuka & menggunakan hp saat berkendara,” ungkapnya.

Sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

“Ditemukan pengendara Roda dua tanpa menggunakan helm sehingga melakukan penilangan,” pungkasnya.

Yang mana, penilangan ini menggunakan sistem aplikasi e-Tilang, guna mempermudah masyarakat untuk pengurusan pembayarannya.

“Selain itu juga, e-tilang sudah secara online, sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh personel terkait prosedur penilangan dipastikan tidak akan terjadi,” terangnya.

Adapun pelanggar yang diganjar tilang sebanyak 15 tilang serta beberapa Barang Bukti disita oleh petugas.

Sebanyak tiga unit sepeda motor diamankan, SIM sebanyak 1 buah, dan STNK sebanyak 11 lembar.

“Untuk diharapkan untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas, etika berkendara menjadi sangat penting, untuk keselamatan kita bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *