Breaking News

PPKM Mikro Level 4, Polsek Senggigi Sosialisasikan Pembatasan Jam Operasional Bagi Pemilik Usaha

×

PPKM Mikro Level 4, Polsek Senggigi Sosialisasikan Pembatasan Jam Operasional Bagi Pemilik Usaha

Sebarkan artikel ini

Senggigi – Polsek Senggigi Polres Lombok Barat, Polda NTB, maksimalkan kegiatan sosialisai terkait Surat Edaran Gubernur NTB Nomor : 180/07/kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Prov. Nusa Tenggara Barat dan penertiban penggunaan masker penegakan Perda NTB No. 7 thn 2020 tentang penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan Patroli Blue Light, Jumat (9/7/2021).

Kapolsek Senggigi AKP Priyo Suhartono, S.I.K mengatakan dalam kegiatan Patroli Blue Light ini didasarkan dari instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali..

“kegiatan sosialisai ini berdasarkan situasi yang terjadi saat ini, dimana saat ini sedang dijalankan PPKM Darurat di beberapa daerah sehingga dalam pelaksanaannya lebih menekankan tentang Surat Edaran Gubernur NTB Nomor : 180/07/kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Prov. Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya.

Sedangkan metode yang digunakan dalam mensosialisasikan Surat Earan ini dengan beberapa cara yang humanis .

“Kegiatan Patroli ini kami laksanakan dengan Metode Patroli yang dilakukan dengan cara sambang dan kontrol wilayah, menyalakan lampu rotator ranmor dinas, membunyikan sirene serta melakukan body sistem,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, himbauan tekait Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan juga dilakukan mengingat saat ini masih dalam masa pandemic covid-19 dan Pembatasan yang diberlakukan di wilayah Lombok Barat.

“Surat Edaran Bupati turunan dari Surat Edaran Gubernur telah diterbitkan, usaha perdagangan masyarakat utamanya kaki lima, masih di ijinkan berjualan sampai dengan pukul 22.00 wita, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi,” imbaunya.

Pada pelaksanaan tersebut juga di lakukan monitoring lokasi rawan aksi kejahatan menonjol seperti Pencurian dengan Pemberatan (curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau yang dengan dengan 3C.
“Intinya adalah, 3C ini merupakan kejahatan menonjol yang menjadi perhatian atau tindak kriminal lainnya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *