Breaking News

Lakukan Kegiatan Imbangan Ops Non Yustisi, Polsek Sekotong Jaring 23 Pelanggar

×

Lakukan Kegiatan Imbangan Ops Non Yustisi, Polsek Sekotong Jaring 23 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Sekotong – Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat Polda NTB, jarin 23 orang yang kedapatan melanggar prokes, dalam kegiatan Operasi Non Yustisi Imbangan oleh Jajarannya, Sabtu (5/6/2021).

 

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan Operasi Non Yustisi Imbangan ini, dalam mendukung penegakan Perda NTB No. 7 tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular.

 

“Sasarannya kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara Roda Dua maupun Roda Empat dalam disiplin penerapan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.

 

Kegiatan kali ini digelar di Jalan Raya Ampera Simpang Tiga Desa Sekotong tengah Kec Sekotong  Kab. Lobar, dalam pencegahan dan penaganan penyeberan Covid-19 di Wilayahnya.

 

“Intinya adalah sebagai bentuk upaya mencegah penularan peyakit menular Covid-19 dan sekaligus pendisplinkan warga sekotong ataupun luar sekotong untuk selalu menggunakan masker,” ungkapnya.

 

Menurutnya, dimasa pandemic saat ini, protocol Kesehatan masih menjadi prioritas utama jajarannya, sesuai dengan Perda NTB No. 7 tahun 2020.

 

“Masih berlaku, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, dan car aini dirasa paling efektif dalam memastikan disiplin Masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan dalam kehidupan sehar-hari,” pungkasnya.

 

Dalam kegiatan operasi yustisi imbangan tersebut personil yang terlibat memberikan Teguran terhadap 23 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

 

“Langsung diberikan sanksi, karena sifatnya imbangan jadi tidak ada yang dikenakan sanksi administrasi atau denda, dan dari 23 orang pelanggar, 20 orang diantaranya diberikan sanksi Teguran Tertulisdan 3 orang lainnya diberikan Teguran lisan,” bebernya.

 

Menurutnya, kegiatan Imbangan ini, merupakan salah upaya Jajarannya dalam menekan dan mencegah penyeberan covid-19 dijajarannya, selain kegiatan pencegahan lainnya, seperti penyekatan di Kawasan Wisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *