Peristiwa

Ketahuan Simpan 3,95 Gram Shabu, MU Digelandang Sat Resnarkoba Polres Lobar

×

Ketahuan Simpan 3,95 Gram Shabu, MU Digelandang Sat Resnarkoba Polres Lobar

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, membekuk seorang laki-laki berinisial MU, di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Kamis (9/12/2021)

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Aprihadi, SH mengatakan, MU memang merupakan incaran Polisi tekait dugaan kasus Narkoba.

“MU merupakan warga Dusun Parampuan Barat, Desa parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ditangkap di Dusun Parampuan Timur, sekita pukul 01.30 wita, dini hari tadi,” ungkapnya.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Perampuan Barat Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujarnya.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, maka langsung dilakukan penyelidikan, dan pengintaian di seputaran TKP, sesuai dengan yang diinformasikan.

“Setelah informasi dinyatakan akurat, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga MU, dan di temukan sejumlah Barang Bukti,” katanya.

Diantaranya satu bendel klip di Kamar Mandi, yang disimpan di Dalam bungkus pasta gigi, yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip berisi kristal bening.

“Satu bungkus klip ini berisi kristal bening, yang di duga narkotika jenis shabu dengan bruto 3,95 gram,” terangnya.

Iptu Faisal memastikan bahwa, sebelum dilakukan penagkapan, dalam penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lobar, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat,” ucapnya.

Secara keseluruhan Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening, diduga jenis shabu dengan bruto 3,95 gram.

Satu buah timbangan, dua unit HP, satu bendel klip plastik, satu unit skop, uang tunai senilai Rp 1,3 juta di dalam dompet, uang tunai senilai Rp 14 juta di dalam lemari, dan uang tunai Rp 9,8 juta di dalam lemari.

“Saat ini tindakan yang diambil melakukan Uji Urine , meminta keterangan terhadap terduga, dan melakukan uji Lab. BPOM,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *