OperasiPatroli

Cegah Perang Petasan, Polres Lobar Razia Petasan dan Kembang Api Tanpa Izin

×

Cegah Perang Petasan, Polres Lobar Razia Petasan dan Kembang Api Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Penertiban peredaran petasan dan Kembang Api tanpa ijin di wilayah Kediri dan Gerung Lombok Barat, Sabtu (17/4/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Noviar S.I.K selaku Pamatwil di Wilayah Lombok Barat mengatakan kegiatan ini termasuk intervensi kemananan.

“Sesuai dengan penekanan Kapolda NTB, Kepolisian harus aktif dalam Langkah pencegahan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada Bulan Suci Ramadhan ini,” ungkapnya.

Selain terkait petasan dan Kembang api yang dapat mengganggu kegiatan Ibadah Masyarakat, Kombes Pol Noviar menekankan deteksi dini ditingkatkan terkait khusus balap liar.

 

Sementara itu, Waka Polres Lobar Kompol Taufik, S.IP mengatakan ini untuk mengantispasi peristiwa-peristiwa yang dapat mengganggu kegiatan Ibadah Masyarakat, seperti perang kembang Api.

“Untuk mengantisipasi kejadian diwilayah Kabupaten Lombok Barat, maka peredaran petasan dan Kembang Api tanpa ijin harus ditertibkan,” ungkapnya.

Walaupun merupakan tindakan penegakan hukum, Wakapolres menekankan kepada jajarannya agar tetap mengedepankan cara humanis.

“Petasan yang memiliki ledakan besar langsung akan disita, terutama petasan atau mercon memang tidak diijinkan, sedangkan untuk kembang api maka akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan ijinnya,” terangnya.

 

Selanjutnya pada pukul 21.00 wita, petugas langsung menuju titik razia yang telah ditentukan, yang dibagi menjadi dua titik, diantaranya wilayah Kecamatan Kediri dan wilayah Kec. Gerung.

Kabag Ops Polres Lobar Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., usai melaksakan penertiban ini mengatakan jajarannya berhasil mengamankan sejumlah petasan dan kembang api tanpa ijin, di dua lokasi tersebut.

“Diantaranya puluhan bungkus Petasan dan Kembang api tanpa izin, yang selanjutnya dilakukan penyitaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *