Berita

Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Sat Lantas Polres Lobar Lakukan Strong Point Pagi

×

Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Sat Lantas Polres Lobar Lakukan Strong Point Pagi

Sebarkan artikel ini
Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Sat Lantas Polres Lobar Lakukan Strong Point Pagi

Lombok Barat, NTB – Dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat yang akan memulai aktifitasnya, personel Sat Lantas Polres Lombok Barat melaksanakan Strong Point pagi di Wilayahnya, Senin (10/10/2022).

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, SH melalui KBO Sat Lantas Ipda Abdul Hanan mengatakan dalam kegiatan ini sekaligus melakukan penerangan keliling.

“Selain melakukan penindakan juga memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan, terkait dengan keselamatan dalam berlalulintas,” ungkapnya.

Sehingga dalam melaksanakan pelayanan pengaturan lalu lintas (strong point) pagi hari merangkaikannya Penerangan keliling tertib lalu lintas.

Adapaun Lokasi strong point pagi dan penerangan keliling di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat meliputi simpang jereneng, simpang surau, simpang rumak. Kemudian bundaran GMS, U Turn SMPN 4 Gerung, Jalur ke Arah Pemda, simpang imam bonjol, simpang mesanggok,  simpang patung koperasi. Lalu simpang masjid baetal atik, depan SMPN 1 lembar, depan mako polres lobar dan Jalur Bill II.

Baca Juga  Kegiatan Patroli KRYD Polsek Gerung Jelang Pilkada, Dialogis Bersama Masyarakat

“Sekaligus atensi pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Antara lain  pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian mengangkut orang dengan mobil bak terbuka & menggunakan hp saat berkendara,” jelasnya.

Sebagaimana dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan telah mengaturnya.

“Menemukan pengendara Roda dua tanpa menggunakan helm dan melakukan penilangan serta menginput melalui aplikasi e-Tilang. Guna mempermudah masyarakat untuk pengurusan pembayarannya,” imbuhnya.

Dengan hasil tilang sebanyak lima tilang dan menyita sejumlah Barang Bukti antara lain kendaraan bermotor roda dua sebanyak 2 unit dan STNK sebanyak 3 lembar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *