Lombok Barat, NTB – Polsek Labuapi melakukan pengamanan sekaligus pengawasan dan monitoring kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) BBM Tahap ke I, Kamis (8/9/2022).
Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Iptu Agus Priyo Wahyono mengatakan BST BBM Tahap ke I ini merupaan Bulan September dan Oktober.
“Sedangkan penyaluran BPNT Tahap III (Bulan September) di Kantor Desa Bagik Polak Kec. Labuapi yang disalurkan langsung oleh petugas Kantor Pos dan Giro Cabang Labuapi,” ungkapnya.
Kapolsek menjelasakan, sesuai dengan arahan dari Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK bahwa pihaknya akan terus mengawal kegiatan ini.
“Guna mencegah terjadinya pelanggaran, Penyelewengan serta penyalahgunaan bantuan, disamping meastikan ketertiban dalam pelaksanaannya,” katanya.
Sebanyak 307 penerima manfaat Program Bantuan Sosial Tunai (BST) BBM Bulan September dan Oktober dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) ini.
“Dari pihak penyelnggara, adapun total dana yang diterima pada masing-masing jenis Bantuan Sosial yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) BBM sejumlah Rp. 150.000., pada tiap bulannya. Sedangkan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) pada Bulan September sejumlah Rp. 200.000.,” jelasnya.
Total dana penyaluran pada masing-masing program yakni, Bantuan Sosial Tunai (BST) BBM untuk Bulan September dan Oktober sejumlah Rp. 92.100.000. Sedangkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Bulan September sejumlah Rp. 61.400.000.
“Penerima manfaat wajib memenuhi persyaratan Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) BBM dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Antara lain membawa KTP dan undangan penyaluran bantuan dari Pemerintah kepada masyarakat,” imbuhnya.
Bagi mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) BBM dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut merupakan salah satu Program Pemerintah Pusat (Mensos). Dalam membantu meringankan warga masyarakat yang kurang mampu yang terdampak oleh kenaikan harga BBM,” pungkasnya.