BeritaPeristiwa

Dua Hari Dihubungi, Pria 51 Tahun di Labuapi Ditemukan Tak Bernyawa

×

Dua Hari Dihubungi, Pria 51 Tahun di Labuapi Ditemukan Tak Bernyawa

Sebarkan artikel ini
Dua Hari Dihubungi, Pria 51 Tahun di Labuapi Ditemukan Tak Bernyawa

Lombok Barat, NTB – Warga Dusun Muhajirin, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di sebuah perumahan pada Jumat (11/4/2025) sore.

Korban diketahui berinisial MMN, seorang pria berusia 51 tahun yang beralamat di Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram. MMN ditemukan di kamar mandi rumah kontrakannya di Blok A Nomor 5 BTN Bale Agung, Dusun Muhajirin, Desa Terong Tawah, Kecamatan. Labuapi Kab. Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa menjelasakan awal mula penemuan mayat ini.

Bahwa penemuan mayat ini bermula dari laporan warga kepada Polsek Labuapi, yang mana sebelumnya warga menerima permintaan bantuan dari pihak keluarga korban.

Keluarga MMN sudah sekitar dua hari terakhir tidak dapat menghubungi korban melalui telepon. Merasa khawatir, pihak keluarga kemudian meminta bantuan warga setempat untuk melakukan pengecekan di rumah kontrakan korban.

Baca Juga  Peresean Jagaraga Hebat Jilid II, Antar Pepadu Unjuk Kemampuan dalam HUT Desa Jagaraga Ke-73

Kronologi Penemuan Mayat

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Labuapi bersama anggota piket segera menuju lokasi kejadian.

Kapolsek Labuapi, menjelaskan bahwa pada pukul 15.15 WITA, piket SPKT III Polsek Labuapi menerima informasi dari warga.

“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya seorang laki-laki yang tidak ada kabar selama dua hari di rumah BTN Bale Agung Blok A Nomor 5,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

Setibanya di rumah kontrakan korban sekitar pukul 15.30 WITA, rumah tersebut dalam keadaan terkunci.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan dibantu warga, anggota kepolisian kemudian membuka paksa pintu rumah dengan cara mendobrak. Pintu didobrak oleh petugas karena pintu ruang tamu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Baca Juga  Polsek Lembar Gelar Program Minggu Kasih, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

“Setelah berhasil masuk, kami melakukan pengecekan dan menemukan korban dalam keadaan tertelungkup miring ke kanan di dalam kamar mandi. Kondisinya sudah meninggal dunia,” ungkap Ipda I Nyoman Rudi Santosa.

Tim Inafis Lakukan Olah TKP

Tak lama berselang, sekitar pukul 16.24 WITA, Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Barat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa kondisi korban.

Evakuasi ke RS Bhayangkara

Kapolsek Labuapi juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara menggunakan mobil jenazah untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut guna memastikan penyebab meninggalnya korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipda I Nyoman Rudi Santosa menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti.

Baca Juga  Polsek Labuapi, Gelar Patroli Perumahan Padat Penduduk Demi Wujudkan Situasi Aman

Menunggu Kedatangan Anak Korban dari Luar Daerah

Saat ini, pihak kepolisian juga tengah menunggu kedatangan anak korban yang sedang dalam perjalanan dari luar daerah.

Diharapkan, kedatangan pihak keluarga dapat membantu memberikan informasi lebih lanjut terkait kondisi dan riwayat korban.

Kapolsek Labuapi menambahkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh pihaknya sejak menerima laporan penemuan mayat tersebut.

“Langkah-langkah yang telah kami ambil antara lain mendatangi TKP, melakukan evakuasi terhadap korban. Kemudian mengamankan TKP dengan memasang garis polisi (police line), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *