Lombok Barat, NTB – Keenakan mengedarkan barang haram, seorang pria tertangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba di Kediri Lombok Barat untuk dijual dan mengedarkannya. Tepatnya di Dusun Sama Jaya, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri Lombok Barat, Rabu (20/7/2022).
Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat Polda NTB, AKP Faisal Afrihadi, SH mengkonfirmasi bahwa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SA, laki-laki (22). Asal Dusun Sama Jaya, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri Lombok Barat.
Polisi Berhasil Amankan Sabu Seberat 6,10 Gram
“Saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, menmukan barang bukti yang menduganya narkotika jenis sabu seberat 6,10 gram,” ungkapnya, Jumat (22/7/2022).
Kasat narkoba menjelaskan bahwa, pihaknya menduga terduga SA ini merupakan seorang penjual atau pengedar narkotika.
“Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa dia menyuplai sabu tersebut kepada para pengguna bila ada yang membutuhkannya,” imbuhnya.
Adapun dalam pengungkapan ini, berdasarkan informasi dari Masyarakat, yang merasa resah atas aktifitas di TKP. Bahwa di TKP sering terjadi atau menjadikannya sebagai jadikan tempat teransaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian mengerahkan Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat untukmelakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Akhirnya, di Bawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, melakukan pengerbekan di rumah terduga SA atau di TKP.
“Di rumah terduga SA, menemukan satu buah dompet mas berwarna hijau muda. Yang di dalamnya berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat 6,10 gram,” terangnya.
Dalam penggeledahan ini, Kasat Narkoba memastikan bahwa, aparatur dan warga setempat menyaksikannya langsung.
“Selain mengamankan barang bukti yang menduganya narkotika jenis sabu sebnyak 12 poket atau seberat 6,10 gram, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.
Antara lain Uang tunai Rp. 930 ribu, sebuah gunting, dan dua buah korek api. Selanjutnya membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga Mengaku Awalnya Sebagai Pengguna
Dari pengakuan terduga SA kepada polisi, bahwa awalnya dia merupakan sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Kemudian tergoda untuk mengedarkan dan menjual barang haram tersebut, sehingga makin terjerumus dalam lingkaran narkoba ini.
“Untuk itu, saya imbau kepada Masyarakat Lombok Barat pada khususnya, untuk menjauhi barang haram yang Namanya narkoba, apapun jenisnya. Agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, yang tentunya sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbaunya.
Selain itu, Faisal juga mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang begitu peduli, untuk melaporkan setiap aktifitas yang mencurigakan. Terutama yang mengarah kepada aktifitas terlarang seperti penyalahgunaan narkoba ini.
“Terhadap kasus ini, tindak lanjutnya akan melakukan uji urine terhadap terduga pelaku, meminta keterangan terhadap terduga. Kemudian mempersiapkan Barang bukti yang menduganya narkotika sabu untuk uji Lab. BPOM,” tandasnya.