Lombok Barat, NTB – Kegiatan Ops Patuh Rinjani 2022 Polres Lobar bertempat di Jalan TGH. Lopan Labuapi menjaring sebanyak 115 pelanggar, Sabtu (16/7/2022). Kegiatan operasi ini tepatnya di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman, SH mengatakan dari 115 pelanggar ini, sebanyak 92 mendapatkan sanksi tilang, sedangkan 23 lainnya mendapat teguran.
“Penindakan masih mengutamakan bagi pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan Helm, melanggar jalur, melebihi kecepatan atau kebut-kebutan. Kemudian pengendara yang masih dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lain sebagainya,” katanya.
Selain penindakan, juga kegiatan Pre Emtif, dengan melaksanakan Binluh (Pembinaan dan penyuluhan). Serta Edukasi tentang pentingnya Tertib berlalu lintas juga pentingnya Keselamatan dalam berkendara.
“Edukasi melalui kegiatan pembagian Brosur Ops Patuh Rinjani 2022 Tertib Lalu Lintas Untuk Keselamatan, serta himbauan penerapan protokol Kesehatan,” imbuhnya.
Sedangkan dari hasil penindakan berupa tilang 92 berkas, dengan rincian babrang bukti, kendaraan bermotor sebanyak 2 unit, STNK sebanyak 84 berkas, dan SIM sebanyak 6 berkas.
Sedangkan dalam pelibatan personel terdiri dari personel gabungan Polres Lobar yang terlibat, serta dari BKO Denpom XI/2 Mataram, BKO Sat Brimob Polda NTB, dan Dishub Lobar.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, dan mengharapkan kepada Masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalulintas, untuk keselamatan,” tandasnya.