Lombok Barat, NTB – Jajaran Polres Lombok Barat, Polda NTB melakukan Penyekatan Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB terkait Penaganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk hewan ternak di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kabag Ops Kompol Dhafid Shiddiq, SH., S.I.K., M.M menjelaskan cara bertindak dalam kegiatan ini, Senin (4/7/2022).
“Merupakan bagian dari Operasi Aman Nusa II Rinjani 2022, dengan cara berbertindak melalui Penyekatan Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kabag Ops.
Menyiapkan Dua Posko di Pelabuhan
Kali ini menyasar di Pelabuhan Penyeberangan Lembar, yang mana telah menyiapkan dua Posko Penyekatan di Pelabuhan.
“Menyiapkan Dua Posko Penyekatan di Pelabuhan, antara lain di Pelabuhan ASDP Lembar dan Terminal Gili MasLembar,” pungkasnya.
Sehingga dua melaui dua Posko Penyekatan ini, melakukan pemantauan hewan ternak, baik yang masuk maupun keluar dari Pulau Lombok, melalui Pelabuhan.
“Adapun Cara bertindak penyekatan Hewan Ternak yang keluar yaitu melakukan penyekatan dan pemeriksaan keluar masuk kendaraan yang membawa hewan ternak. Bila menemukan kendaraan pengangkut hewan ternak yang tidak melengkapinya dengan Dokumen (SKKH), maka akan mengembalikan ke asalnya,” lugasnya.
Dari hasil penyekatan pada Muinggu (3/7/2022) tidak menemukan kendaraan yang bermuatan hewan ternak yang menuju ke Bali melalui Pelabuhan Lembar.
“Dari jumlah kendaraan dalam pemeriksaan ini, sebanyak 28 unit kendaraan, belum menemukan kendaraan yang bermuatan hewan ternak,” ujarnya.
Belum Ada Menemukan Hewan Terinfeksi yang Menyeberang
Sehingga jumlah hewan terinfeksi saat ini masih landai atau belum menemukannya. Karena belum ada kendaraan bermuatan hewan ternak yang melakukan penyeberangan.
Sedangkan untuk Perkembangan Kasus PMK di Wilayah Kabupaten Lombok Barat, Kabag Ops menjelaskannya secara rinci.
“Menurut data-data yang ada, sampai saat ini Jumlah terinfeksi sebanyak 4.272 ekor, Jumlah sembuh sebanyak 7.337 ekor. Sedangkan ternak yang mati akibat OMK sebanyak 11 ekor, Jumlah potong paksa sebanyak 6 ekor,” terangnya.
Sehingga secara keseluruhan baik yang terinfeksi, sembuh, mati, dan potong paksa dengan jumlah kasus sebanyak 11.626 ekor.
Dalam kegiatan penyekatan ini Polres Lombok Barat juga melibatkan personel dari TNI dan Petugas Karantina hewan.