Lombok Barat, NTB – Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemda Lobar, melaksanakan Operasi Yustisi, Penegakan Perda No 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Juamt (14/1/2022).
Kali ini, Operasi digelar di jalan raya Gatot Subroto depan GOR MINI Kec. Gerung, Kab. Lobar, terdiri dari personel Polres Lombok Barat, Sat Pol-PP Lobar, dan dari Dinas Perhubungan Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat samapta AKP Bambang Indrat Sugianto, S. Sos mengungkapkan kegiatan Operasi kali ini dilakukan pada dua arah.
“Operasi akan di bagi menjadi 2 Lokasi yakni Jalur dari arah Gerung dan Jalur dari Arah Mataram dan pada pelaksanaannya dipastikan telah menekankan untuk dilakukan secara humanis,” ungkapnya.
Dari hasil kegiatan Pelaksanaan Operasi ini, masih saja ditemukan pelanggaran terkait penerapan prokes yang dilakukan oleh para pengguna jalan.
Sebagian besar adalah pelanggaran dalam penggunaan masker, sehingga langsung diberikan Tindakan berupa sanksi social, sedangkan untuk sanksi administrasi atau denda, nihil untuk hari ini.
“Tidak ada sanksi denda, sebanyak 75 orang terjaring, sehingga langsung didata oleh Sat Pol-PP lombok barat, yang selanjutnya dijatuhkan Sanksi social,” bebernya
Menurutnya, terkait disiplin Prokes ini sangat penting, bukan masalah sanksinya, namun ini adalah untuk keselamatan Masyarakat luas.
“Mewaspadai penyebaran varian baru Covid-19, yang semakin mewabah di dunia,” pungkasnya.