Lombok Barat, NTB – Melaksanakan giat pelayanan pengaturan lalu lintas (strong point) pagi hari, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat (Lobar) melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, Kamis (6/1/2021).
Penindakan terhadap pelanggaran kasat mata ini dilaksanakan di Jln Yos Sudarso Lembar, tepatnya di depan Polres lombok Barat
Kasat Lantas Polres Lobar, Polda NTB, Iptu Agus Rachman, SH mengatakan, Jajarannya sangat atensi terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.
“Diantaranya pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, mengangkut orang dgn mobil bak terbuka & menggunakan HP saat berkendara,” ungkapnya.
sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.
“Ditemukan pengendara Roda dua tanpa menggunakan helm dan dilakukan melalui aplikasi e-Tilang guna mempermudah masyarakat untuk pengurusan pembayarannya,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar kecelakaan Lalulintas terjadi, berawal dari pelanggaran lalulintas.
“Sehingga ini akan terus kita lakukan, untuk menekan angka kecelakaan Lalulintas, melalui tertib berlaluintas ini,” imbuhnya.
Pagi ini, kegiatan strong point Satlantas Polres Lobar dengan hasil tilang sebanyak 13 tilang dan menyita beberapa Barang Bukti.
“Dengan hasil tilang sebanyak 13 tilang, dan menyita Barang bukti lima unit kendaraan roda dua, dan STNK sebanyak delapan Lembar,” tandasnya.