Lombok Barat, NTB – Diterapkan PPKM Darurat di Wilayah Jawa- Bali, Otoritas Penyeberangan Pelabuhan Lembar Kembali membahas Pelaksanaan Regulasi Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Otoritas Penyeberangan Pelabuhan Lembar, termasuk dari Unsur TNI Polri, memantapkan dalam Mengaplikasikan Kegiatan Imbangan PPKM Daraurat Jawa – Bali, Senin (5/7/2021).
Menindaklanjuti ini, Ali Sukma Jaya dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Mataram mengatakan dari dinas kesehatan prov NTB akan menyediakan vaksin gratis di pelabuhan ASDP lembar.
“Vaksin Gratis ini ditujukan kepada penguna jasa yang belum melakukan vaksinisi, yang akan melakukan penyeberangan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Kesiapan pelayanan Vaksinasi di Pelabuhan Gilimas dan Pelabuhan Nusantara Pelindo III, masih terkendala belum ada nya tempat vaksin.
Penyataan ini ditegaskan oleh Baharudin, selaku GM. Pelindo dan akan tetap berkordinasi dengan pihak KKP Lembar, terkait penyediaan tempat vaksin di Pelabuhan Gilimas dan Pelabuhan Nusantara Pelindo III.
“Kami akan menyiapkan tim medis, mobil patroli untuk kebutuhan penguna jasa, yang akan melaksanakan vaksin, untuk saat ini akan arahkan ke puskesmas terdekat untuk melayani vaksin,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Iptu Irvan Surahman S.Tr.K menegaskan pengetatan yang dilakukan dari Polres Lombok Barat, dengan membentuk posko penyekatan.
“Pos Penyekatan ditempatkan pada tiga titik secara mobiling, diantaranya Pos Pelabuhan Gilimas Pelindo III, Pos Pelabuhan Nusantara Pelindo III dan Pos Pelabuhan ASDP Lembar,” ucapnya.
Ditegaskan pula bahwa, Pos Penyekatan ini akan diisi oleh intasi terkait di Pelabuhan, dan ini akan dimaksimalkan, mengingat Pelabuhan Lembar merupakan pintu masuk utama NTB.
“Terkait Pos Penyekatan, dari Pos TNI AL Lembar siap membantu dan berkerja sama dalam kegiatan PPKM, bersama dengan intansi terkait lainnya di wilayah Pelabuhan,” imbuhnya.
KSOP Lembar R. Pradigdo mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Laut RI No 44/2021.
“Regulasi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan tramsportasi laut, pada masa pademi covid 19, agar masyarakat luas memahami akan hal ini,” katanya.
Diantaranya, bagi pelaku perjalanan Laut dari atau menuju jawa- bali, harus menunjukan kartu telah Vaksin (menimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2×24 jam atau Surat Keterangan Rapid Test Antigen 1x24jam.