Berita

Terima Informasi Judi Sabung Ayam, Polres Lobar Respon Cepat Lakukan Pembubaran

×

Terima Informasi Judi Sabung Ayam, Polres Lobar Respon Cepat Lakukan Pembubaran

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda NTB, membubarkan judi jenis sabung ayam, yang terjadi di Dusun Gubuk Bali, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (14/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pembubaran ini dilakukan respon atas informasi dari Masyarakat, terkait adanya praktek judi sabung ayam ini.

“Tindakan tegas dilakukan, agar praktek judi ayam yang meresahkan Masyarakat, tidak merajalela di Lombok Barat,” ungkapnya.

Menurutnya, terlebih saat ini Polres Lombok Barat sedang gencar-gencarnya meningkatkan kegiatan rutinnya, dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di Lombok Barat.

Baca Juga  Sebelumnya Minim Penerangan, Kini 10 titik prioritas di Lembar Dipasang Penerangan Jalan Umum

“Dengan adanya informasi ini, segera ditindak lanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” katanya.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat reskrim langsung mengumpulkan anggotanya, dan memimpin langsung untuk melakukan penegakan hukum di Lokasi Judi Ayam dimaksud.

“Rupanya kedatangan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar diketahui oleh para pemain judi ayam ini, sehingga langsung melarikan diri atau membubarkan diri,” ucapnya.

Panik mengetahui kedatangan petugas, para pelaku judi ayam ini kocar-kacir melarikan diri, untuk menghindari pengejaran yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat, dan meninggalkan begitu saja sejumlah barang bukti.

“Sejumlah Barang Bukti ditinggal begitu saja, saat akan dilakukan penangkapan, sehingga langsung kami amankan, sedangkan para pelaku melarikan diri,” ucapnya.

Baca Juga  Kampanye Aman dan Terkendali, Calon DPR RI di Lombok Barat Silaturahmi dengan Warga

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat buah sangkar ayam, tiga ekor ayam, dua buah taji dan satu kentongan besi bulat warna coklat.

“Apapun dalihnya, yang namanya judi tentunya tidak bisa dibenarkan, terlebih saat ini masih dalam pandemic Covid-19, sehingga tindakan tegas ini kami lakukan,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, Dharma menegaskan akan tetap memantau perkembangan wilayahnya, dan akan merespon sekecil apapun setiap informasi dari masyarakat.

“Untuk memeberikan rasa aman Masyarakat, sehingga tidak ada lagi keresahan Masyarakat dengan adanya praktek Judi Sabung Ayam ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *