Berita

4 Bandit Madu Trigona Diringkus di Lombok Barat! 20 Kotak Koloni Lebah Raib

×

4 Bandit Madu Trigona Diringkus di Lombok Barat! 20 Kotak Koloni Lebah Raib

Sebarkan artikel ini
4 Bandit Madu Trigona Diringkus di Lombok Barat, 12 Koloni Lebah Disita

Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar, Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian koloni lebah madu trigona. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial ZU, MS, AH, dan AL.

Kapolsek Batulayar, Kompol I Putu Kardhianto, S.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi di Dusun Batulayar Utara, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (8/3/2024). Korban, kehilangan 20 kotak koloni lebah madunya.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkap Kompol I Putu Kardhianto, Selasa (19/3/2024).

Kemudian pada Minggu (17/3/2024), sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar melakukan pengintaian di sekitar areal kandang peternakan lebah madu trigona milik korban.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Lombok Barat Silaturahmi dan Bimbing Teknis Tukang Parkir

Sekitar pukul 02.00 Wita, tim melihat dua orang pelaku masuk ke dalam areal kandang dan satu orang lainnya menunggu di atas sepeda motor.

Tim kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku yang sedang mengambil koloni di dalam areal budidaya. Sedangkan pelaku lainnya yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor berhasil dihadang oleh anggota tim bersama warga sekitar.

Berdasarkan pengembangan, tim opsnal Reskrim Polsek Batulayar berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya di Dusun Bunian Desa Bengkaung, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan tempat pelaku menjual koloni tersebut dan berhasil mengamankan seorang penadah di Lombok Barat.

“Kami mengamankan barang bukti koloni dan seluruh tersangka ke Polsek Batulayar untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol I Putu Kardhianto.

Baca Juga  4 Personel Sat Samapta Polres Lombok Barat Jaga Gudang Logistik KPU

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, Polsek Barulayar mengamankan 12 kotak koloni lebah madu trigona, dan satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna biru.

Kapolsek Batulayar menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian.

“Jika melihat orang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *