Berita

Jumat Curhat, Kapolsek Gerung Imbau Warga Waspada TPPO

×

Jumat Curhat, Kapolsek Gerung Imbau Warga Waspada TPPO

Sebarkan artikel ini
Gelar Jumat Curhat, Polsek Gerung Sosialisasi TPPO Cegah Tindakan Kejahatan

Gerung, Lombok Barat – Polsek Gerung, Polres Lombok Barat, Polda NTB, menggelar kegiatan Jumat Curhat yang diisi dengan sosialisasi dan himbauan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dusun Karang Paok, Desa Mesanggok, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (24/11/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh personel Polsek Gerung, Kepala Dusun Karang Paok, Munawar, dan warga Dusun Karang Paok.

Kapolsek Gerung, Iptu I Kadek Sumerta, SH, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan himbauan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan serta edukasi kepada masyarakat Dusun Karang Paok terkait mekanisme dan prosedur untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya TPPO di masyarakat Dusun Karang Paok,” ujarnya.

Baca Juga  Penelitian Polri Ungkap Pentingnya Penguatan Hukum Siber di Lombok Barat

Kapolsek Gerung juga mengimbau kepada masyarakat Dusun Karang Paok agar lebih berhati-hati dalam memberangkatkan warganya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak termakan bujuk rayu (PL) atau pelaku TPPO dengan iming-iming gaji besar,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terkait dengan permasalahan TPPO di wilayah hukum Polsek Gerung sudah menjadi atensi pimpinan.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk mencegah terjadinya TPPO,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gerung juga menyampaikan bahwa warga masyarakat harus mencari informasi terkait status legalitas dari PT yang akan memberangkatkan warganya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat maupun melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti BP3MI tentang mekanisme serta prosedur menjadi PMI guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.

Baca Juga  Patroli Rutin Polsek Gerung, Sekaligus Lakukan Pengaturan Lalulintas

“Seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujarnya.

Kapolsek Gerung juga mengimbau kepada warga Dusun Karang Paok untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Mesanggok untuk selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gerung apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *