Berita

Polsek Kediri, TNI dan Pemdes Dukung Program Pemerintah dalam Menekan Peredaran Rokok Ilegal

×

Polsek Kediri, TNI dan Pemdes Dukung Program Pemerintah dalam Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bahaya Rokok Ilegal

Kediri, Lombok Barat – Polsek Kediri bersama TNI dan pemerintah desa mengikuti sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat yang bersumber dari dana hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), pada Kamis (21/9/2023).

Kapolsek Kediri, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan cara mengenali rokok legal dan ilegal.

“Kami bersama TNI dan pemerintah desa mengikuti sosialisasi ini untuk menambah wawasan kami tentang cukai rokok dan pemberantasan rokok ilegal. Kami juga berharap masyarakat dapat ikut berperan serta dalam mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah kami,” ujar Iptu Dina.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kediri Induk dengan dihadiri oleh Kadis Perindag Lobar Ir. H. Muhur Zokhri, Kasat Pol PP Kab. Lobar Baiq Yeni S. Ekawati, S.Sos, Kepala KPPBC Mataram yang diwakili Fungsional Pemeriksa, Iril R, Kabid Penegakan Perda Lobar I Wayan Sugiarth, Bhabinkamtibmas Kediri Induk, Bhabinsa Kediri Induk, Kadus se Desa Kediri Induk, para undangan atau pedagang se Desa Kediri Induk.

Baca Juga  Polsek Gerung Lakukan Pemantauan Minyak Goreng, harga Minyak Goreng Kemasan Cukup Tinggi

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kades Kediri Induk, Fadholy Ibrahim, yang mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan edukasi kepada para pedagang rokok atau tembakau khususnya di kecamatan Kediri tentang perizinan dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pedagang dapat menjual rokok legal yang sudah membayar cukai dan tidak menjual rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat,” kata Fadholy.

Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S. Ekawati, S.Sos, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemda Kabupaten Lobar dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan, sosialisasi, dan penegakan atau penertiban di pasar-pasar tradisional, retail modern, atau warung-warung.

Baca Juga  Kondusif, Dalam Kegiatan patroli Sat Samapta Polres Lobar Berinteraksi Langsung dengan Warga

“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak melakukan penjualan rokok ilegal, karena hal tersebut selain melanggar hukum juga merugikan penerimaan negara dan bahaya akan rokok ilegal. Kami juga mengapresiasi kerjasama dengan pihak Bea Cukai Mataram dan Disperindag Lobar dalam melakukan sosialisasi ini,” ujar Baiq Yeni.

Sementara itu, Kadis Perindag Lobar Ir. H. Muhur Zokhri mengatakan bahwa tantangan pemerintah kedepan sangat berbeda dengan yang dihadapi saat ini dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Ia mengajak para pedagang untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.

“Untuk itu, kami mengharapkan para pedagang dapat menjual produk-produk yang berkualitas dan bermutu, termasuk rokok legal yang sudah membayar cukai. Kami juga berharap para pedagang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dengan memanfaatkan dana hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dialokasikan dalam bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Muhur.

Baca Juga  Pengamanan Maksimal, Sholat Idul Adha di Masjid-Masjid Prioritas Kediri Berjalan Khusyuk

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Bea Cukai Mataram tentang rokok ilegal dan legal. Dalam materinya, pihak Bea Cukai Mataram menjelaskan tentang definisi, jenis, ciri-ciri, dampak, dan sanksi terkait rokok ilegal. Selain itu, mereka juga memberikan tips dan trik untuk mengenali rokok legal dan ilegal.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara para undangan atau pedagang se Desa Kediri Induk dengan narasumber. Dalam sesi ini, para undangan atau pedagang menyampaikan beberapa pertanyaan, saran, dan masukan terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber. Narasumber pun memberikan jawaban dan penjelasan yang memuaskan kepada para undangan atau pedagang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *