Binkam

Ini Cara Menjadi PMI yang Sah dan Legal Menurut Polsek Kuripan

×

Ini Cara Menjadi PMI yang Sah dan Legal Menurut Polsek Kuripan

Sebarkan artikel ini
Ini Cara Menjadi PMI yang Sah dan Legal Menurut Polsek Kuripan

Kuripan, Lombok Barat – Banyak orang Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mencari penghasilan lebih. Namun, tidak semua orang tahu cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sah dan legal.

Untuk itu, Bhabinkamtibmas Desa Jagaraga dan personel Unit Reskrim Polsek Kuripan mengadakan sosialisasi tentang mekanisme menjadi PMI yang sah dan legal, Rabu (6/9/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah warga sekitar yang tertarik untuk bekerja di luar negeri. Kapolsek Kuripan Ipda Fahrizal Eko Suryanto mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan peringatan kepada masyarakat tentang prosedur dan risiko menjadi PMI.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa menjadi PMI ilegal itu berbahaya. Bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa menimbulkan masalah serius seperti perdagangan manusia. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mengikuti jalur legal jika ingin bekerja di luar negeri,” ujar Ipda Fahrizal.

Baca Juga  Kondusif, Pengamanan Tradisi Adat Nyongkolan di Sekotong Berlangsung di Dua Lokasi

Dalam sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas dan personel Unit Reskrim Polsek Kuripan memberikan informasi lengkap tentang syarat-syarat, dokumen-dokumen, dan biaya-biaya.

Yang harus memuninya untuk menjadi PMI yang sah dan legal. Mereka juga menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban PMI sebagai tenaga kerja di luar negeri.

Salah satu peserta sosialisasi, mengaku senang mendapatkan informasi yang bermanfaat dari kegiatan ini.

“Saya sudah lama ingin bekerja di luar negeri, tapi saya takut terjebak dalam PMI ilegal. Setelah mendengar penjelasan dari Bhabinkamtibmas dan Polsek Kuripan, saya jadi lebih paham tentang cara menjadi PMI yang sah dan legal,” ungkapnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya mengikuti prosedur yang benar untuk menjadi PMI.

Baca Juga  Gempa Bumi 4,9 Magnitudo di 37 Km Barat laut Lombok Utara, Polsek Sekotong Respon Dampak di Wilayahnya

Selain itu, sosialisasi ini juga dapat mengurangi angka PMI ilegal dan meningkatkan keselamatan serta kesejahteraan para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *