Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat informasi berharga dari masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi LRS sebagai pelaku.
“Kami berhasil menangkap LRS saat ia akan menyerahkan sabu kepada seseorang di lokasi kejadian. Sabu tersebut terbungkus rapi dalam plastik hitam,” ungkap AKP Diana pada Sabtu (1/6/2024).
Dari hasil interogasi, LRS mengakui perannya sebagai kurir yang mengambil sabu dari Batukliang, Lombok Tengah, untuk diedarkan di Lombok Barat. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa LRS positif mengonsumsi sabu. Lebih lanjut, penyidikan mengungkap bahwa LRS telah terlibat dalam jaringan narkoba selama satu dekade.
Akibat perbuatannya, LRS kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.
AKP Diana menegaskan komitmen Polres Lombok Barat untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam perang melawan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.