Lombok Barat, NTB – Jajaran Polres Lombok Barat, Polda NTB, menggelar kegiatan Jumat Curhat di Dusun Kumbung Barat, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan bersama Pengrajin Genteng, pada hari Jumat, 3 Mei 2024, pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya kepada pihak kepolisian, sekaligus mencari solusi bersama.
Acara ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Lombok Barat AKP Daniel Ibi Lona, S.Sos., Kapolsek Kuripan IPTU Fahrizal Eko Suryanto, KBO Binmas Polres Lombok Barat IPTU Sepiah, Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Lombok Barat IPDA Rusdin, bersama personel Sat Binmas Polres Lombok Barat lainnya. Turut hadir pula Kepala Dusun Kumbung Barat Herman dan masyarakat Dusun Kumbung Barat.
Menjembatani Komunikasi dan Memperkuat Kedekatan
Dalam sambutannya, H. Junaidi, tokoh masyarakat, menyampaikan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya kegiatan Jumat Curhat ini. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pihak kepolisian.
Kasat Binmas Polres Lombok Barat, AKP Daniel Ibi Lona, S.Sos., dalam sambutannya menjelaskan bahwa program Jumat Curhat merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat, serta mencari solusi bersama,” ujarnya.
Persoalan Pemasaran Genteng dan Kekhawatiran Masyarakat
Beberapa perwakilan masyarakat Pengrajin Genteng menyampaikan aspirasinya dalam kegiatan ini. Salah satunya, Baharudin, mengeluhkan masalah pemasaran genteng yang diproduksi oleh masyarakat Dusun Kumbung Barat. Ia berharap pihak kepolisian dapat membantu mencarikan solusi untuk meningkatkan penjualan genteng mereka.
Selain itu, H. Junaidi juga menyampaikan keluhan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya 5 tahun. Ia berpendapat bahwa SIM seharusnya berlaku seumur hidup, mengingat biayanya yang cukup mahal untuk diperbarui setiap 5 tahun.
Masyarakat juga mengutarakan kekhawatirannya terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan anak muda di dusun mereka. Mereka berharap pihak kepolisian dapat membantu mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Tanggapan dan Solusi dari Polres Lombok Barat
Menanggapi keluhan masyarakat, Kasat Binmas Polres Lombok Barat memberikan beberapa solusi. Untuk masalah pemasaran genteng, ia menyarankan agar masyarakat memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk mempromosikan produk mereka.
“Kami juga memiliki media sosial yang dapat membantu bapak Baharudin untuk memasarkan gentengnya,” ujar Kasat Binmas.
Terkait masa berlaku SIM, Kasat Binmas menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa pembaruan SIM dilakukan secara berkala untuk memastikan para pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam mengemudi.
“Masa berlaku SIM 5 tahun ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya,” jelasnya.
Kasat Binmas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di kalangan anak muda. Ia mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.
Penyerahan Topi Kecapi dan Foto Bersama
Kegiatan Jumat Curhat ini diakhiri dengan penyerahan 15 topi kecapi secara simbolis oleh Kasat Binmas Polres Lombok Barat kepada perwakilan masyarakat. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama.
Jumat Curhat bersama Pengrajin Genteng ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pihak kepolisian. Dengan mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat, Polri dapat terus meningkatkan pelayanannya dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.