Lombok Barat, NTB – Polsek Kuripan, Polres Lombok Barat, Polda NTB, membubarkan judi sabung ayam di Dusun Lamper, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.
Pembubaran ini dilakukan setelah Polsek Kuripan menerima informasi dari masyarakat. Melalui layanan 110 tentang adanya kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut.
“Saat anggota kami tiba di lokasi, para pemain judi sabung ayam langsung membubarkan diri,” kata Kapolsek Kuripan, Ipda Fahrizal Eko Suryanto.
Namun, beberapa warga dan arena gelanggang judi sabung ayam masih berada di lokasi. Salah satu warga yang berinisial OG, yang disebut sebagai pokok gocekan, menyatakan bahwa kegiatan tersebut awalnya hanya adu ayam jago biasa. Tetapi lama kelamaan menjadi ajang judi.
“Kami memberikan himbauan secara humanis kepada warga. Agar tidak lagi melakukan kegiatan judi sabung ayam dengan alasan apapun,” tegas Ipda Fahrizal.
Ia mengatakan bahwa judi sabung ayam meresahkan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Upaya Pencegahan
Ipda Fahrizal mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah terulangnya judi sabung ayam di wilayah hukumnya.
“Kami juga akan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah desa untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan judi,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayahnya.
Kapolsek menegasakan bahwa dalam pembubaran judi sabung ayam ini, anggota Polsek Kuripan mengedepankan tindakan humanis.
“Judi sabung ayam meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan judi sabung ayam,” imbaunya.