Lombok Barat, NTB – Unit Reskrim Polsek Kuripan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjualan minuman beralkohol ilegal di Dusun Pelabu, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (6/3/2023).
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang mengarah pada aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis Berem dan Tuak tanpa izin yang meresahkan warga setempat.
Kapolsek Kuripan, Ipda Fahrizal Eko Suryanto, mengungkapkan tengamankan terduga pelaku, yang berinisial TA, adalah seorang laki-laki berusia 64 tahun.
“TA asal Dusun Pelabu, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, tempat ia diduga menyimpan dan menjual minuman keras telah kami amankan. Kini tengah dimintai ketarangan,” ungkapnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, meliputi satu jerigen berukuran 30 liter minuman keras jenis Tuak. Dua botol plastik ukuran 1,5 liter dan tiga botol plastik ukuran 600 mililiter minuman keras jenis Berem.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah membawanya ke Kantor Polsek Kuripan untuk proses hukum lebih lanjut. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 44 Ayat (1) Perda Kabupaten Lombok Barat No. 1 Tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, atau penjualan minuman beralkohol,” imbuhnya.
Upaya Kepolisian dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
Kapolsek Kuripan, Ipda Fahrizal Eko Suryanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Bahwa kepolisian akan terus berupaya mengungkap dan menindak tegas pelaku penjualan minuman beralkohol illegal, khususnya di Kecamatan Kuripan,” pungkasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.