Berita

Kronologi Kecelakaan di Sekotong yang Menyeret Tiga Pelajar

×

Kronologi Kecelakaan di Sekotong yang Menyeret Tiga Pelajar

Sebarkan artikel ini
Tabrakan Dua Sepeda Motor di Sekotong, Tiga Pelajar Terluka

Lombok Barat, NTB – Tiga pelajar terluka akibat tabrakan antara sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dengan sepeda motor Honda Vario DK 6294HT. Bertempat di Jalan Raya Sekotong, Dusun Gunung Kosong, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Senin (26/2/2024) pukul 13.15 Wita.

Kapolsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., menjelasakankronologis kecelakaan tersebut. Berawal saat sepeda motor Honda Supra yang di kendarai oleh IE (15), pelajar SMP, bersama penumpangnya IS (14), pelajar SMP, datang dari arah barat menuju Desa Taman Baru.

“Saat di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Supra berbenturan dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh DK (17), pelajar SMK. Yang datang dari arah timur menuju Desa Sekotong Tengah,” kata Iptu Suriarta.

Baca Juga  Polisi Amankan Tradisi Nyongkolan di Lombok Barat, Arus Lalu Lintas Lancar

Akibat benturan tersebut, kedua sepeda motor jatuh dan ketiga pelajar mengalami luka-luka. IE mengalami luka memar dan lecet pada kaki. Sedangkan IS mengalami luka lecet pada kaki dan tangan, dan DK mengalami luka jarit di bagian kepala dan luka lecet pada kaki.

Kedua Belah Pihak Sepakat Menyelsaikannya Secara Kekeluargaan

“Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat. Kemudian juga mengevakuasi korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Iptu Suriarta.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.

Baca Juga  Jalur BIL I dan BIL II Aman Terkendali, Polsek Labuapi Gelar Patroli Malam

“Adapun Tindakan Penanganan Penyeleasaian Kecelakaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tutur Iptu Suriarta.

Sementara itu, kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan telah membuat surat perjanjian perdamaian. Dalam surat tersebut, pihak pertama, yaitu IE, sanggup membiayai kerusakan sepeda motor Honda Vario. Milik pihak kedua, yaitu DK, sebesar setengah biaya. Pihak pertama juga sanggup membiayai biaya pengobatan pihak kedua di puskesmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *