Berita

Berantas Miras, Polsek Gerung Amankan Tuak di Batu Goleng

×

Berantas Miras, Polsek Gerung Amankan Tuak di Batu Goleng

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Penjual Miras Tuak di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Polsek Gerung, Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak. Bertempat di Jalan Raya Batu Goleng, Lingkungan Batu Anyar, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (26/2/2024) siang.

Kapolsek Gerung, AKP I Kadek Sumerta, SH, mengatakan bahwa pengungkapan terhadap terduga pelaku berinisial IMR (40) berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering membawa dan menjual miras tuak dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Batu Goleng. Kemudian melakukan penyanggongan di lokasi tersebut dan berhasil menghentikan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Polsek Lembar Tingkatkan Kegiatan Patroli Blue Light, Menyikapi Perkembangan Situasi

Barang bukti berupa satu jerigen ukuran 30 liter yang berisi miras tuak. Menurut keterangan terduga pelaku, miras tuak tersebut berasal dari Desa Giri Madia, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, tempat tinggalnya. Rencananya, miras tuak tersebut akan menjual atau menyalurkannya kepada penjual eceran di wilayah Batu Goleng.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi untuk mengungkap jaringan penjualan miras tuak ini. Juga menyita barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Menurutnya, Kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Gerung. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran atau Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga  Patroli Dialogis Kapolsek Kediri: Jaga Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual, atau memperjualbelikan miras, karena dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada kami dalam memberantas peredaran dan penjualan miras di Lombok Barat,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *