Lombok Barat, NTB – Polsek Gerung, Polres Lombok Barat, Polda NTB, mengawal dan mengamankan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Adapun pelaksananya dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gerung (Panwascam Gerung), Jumat (5/1/2024).
Kegiatan penertiban APK tersebut dimulai pukul 09.00 Wita di seputaran GMS (Giri Menang Square), kemudian melanjutkannya di sepanjang jalan Gerung-Lembar.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kapolsek Gerung AKP I Kadek Sumerta, SH, Ketua Panwascam Gerung Hasbi Ardhani, MH. Kemudian Ketua PPK Gerung Irsan, S.Pd., Kasi Pol PP Kec. Gerung Saprudin, SH, PKD Desa Beleke, PKD Kelurahan Dasan Geres, dan personil Polsek Gerung.
Kegiatan penertiban APK tersebut berdasarkan surat dari Bawaslu Lombok Barat terkait tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 01/PM.00/KNB-03-01/01/2024. Serta berdasarkan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum terkait penertiban Alat Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.
Penertiban APK meliputi APK yang terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti di pohon, di atas pagar, dan di tempat yang mengganggu ketertiban umum.
APK yang telah ditertibkan tersebut kemudian membawanya ke Kantor Sekretariat Panwascam Gerung menggunakan kendaraan roda tiga.
Kapolsek Gerung AKP I Kadek Sumerta, SH, mengatakan, kegiatan pengamanan penertiban APK tersebut bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Terkait dengan upaya Panwascam Gerung dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait pemasangan APK.
“Kegiatan penertiban APK ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024,” katanya.
Kegiatan penertiban APK tersebut berjalan aman dan lancar, dari awal hingga berakhirnnya kegiatan tanpa gangguan.