Lombok Barat, NTB – Gerung, Lombok Barat – Polsek Gerung, Polres Lombok Barat, Polda NTB, gencar melakukan sosialisasi dan himbauan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Salah satu kegiatan sosialisasi dan himbauan TPPO ini dilaksanakan di Dusun Karang Paok, Desa Mesanggok, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat, 24 November 2023. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 orang masyarakat, yang terdiri dari para pemuda, ibu-ibu rumah tangga, dan para pekerja.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Gerung, Iptu I Kadek Sumerta, SH., menyampaikan materi tentang pengertian TPPO, modus-modus TPPO, dan cara mencegah TPPO. Kapolsek Gerung menjelaskan bahwa TPPO merupakan tindak pidana yang sangat merugikan korban secara fisik, psikis, maupun ekonomi. Korban TPPO seringkali dipaksa bekerja di luar negeri dengan kondisi yang tidak manusiawi dan mengalami eksploitasi.
Untuk mencegah terjadinya TPPO, masyarakat harus memahami mekanisme yang sah untuk bekerja ke luar negeri. Masyarakat harus bekerja melalui jalur resmi, yaitu melalui Lembaga Tenaga Kerja Swasta (LTSA) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati dalam memberangkatkan warganya. Masyarakat harus mencari informasi terkait status legalitas dari PT yang akan memberangkatkan warganya. Masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti BP3MI, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kapolsek Gerung juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Gerung apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO. “Kami akan menindak tegas pelaku TPPO sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Gerung.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan TPPO ini disambut positif oleh masyarakat. Masyarakat mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini, karena dapat menambah pengetahuan mereka tentang TPPO. “Terima kasih kepada Bapak Polisi yang telah memberikan sosialisasi tentang TPPO. Kami sekarang lebih memahami tentang TPPO dan cara mencegahnya,” kata salah seorang warga.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan himbauan TPPO ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan perdagangan orang.